Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustiyanti/Net
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024 belum juga ditetapkan, meski sudah ada pernyataan Presiden Joko Widodo soal kepastian penyelenggaraan pemilu.
Namun bagi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), semua yang disampaikan elite pemerintah akan percuma jika regulasi teknis penyeleggaraan pemilu belum disahkan.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustiyanti menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan dalam setiap rapat kerja (Raker) dan atau rapat dengar pendapat (RDP) tak ada kepastian yang diberikan DPR RI, Pemerintah Pusat, termasuk KPU sebegaia penyelenggara Pemilu.
"Memang disayangkan karena sampai saat ini tahapan pemilu belum ditetapkan, padahal UU Pemilu tidak diubah. Jadi sebetulnya aturan mainnya sudah bisa ditetapkan dari awal," ujar Khoirunnisa kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/5).
Sosok yang kerap disapa Ninis ini menyatakan, PKPU Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024 adalah instrumen perundang-undangan yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu melangsungkan proses pelaksanaan pemilu.
Apalagi jika merujuk pada Pasal 167 ayat (6) UU 7/2017 tentang Pemilu, tahapan pertama pemilu sudah harus dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara berlangsung.
Artinya, terkhusus unutk Pemilu Serentak 2024, tahapan pertama harus sudah dimulai Juli 2022, karena pencoblosan sudah ditetapkan KPU jatuh pada 14 Februari 2024.
"Di tengah sempat munculnya isu penundaan pemilu, kepastian tahapan pemilu menjadi salah satu indikator kepastian penyelenggaraan pemilu seharusnya," demikian Ninis menegaskan.