Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri Hamzah: Menolak Perjalanan Pribadi Seorang Ustaz Bukan Tindakan Keimigrasian yang Beradab

RABU, 18 MEI 2022 | 09:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Melintasi batas wilayah negara merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) di alam demokrasi. Bahkan khusus di kawasan Asia Tenggara, ASEAN telah mengatur perlintasan antarorang tersebut, sehingga tidak memerlukan visa.

Begitu tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah menanggapi penolakan Singapura atas kedatangan penceramah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS).

“Negara tidak perlu menjelaskan kenapa seseorang diterima karena itu hak. Tapi negara wajib menjelaskan kenapa seseorang ditolak,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Rabu (18/5).


Fahri mengurai, saat UU Imigrasi 6/2011, Indonesia telah menerapkan seluruh konvensi dan aturan internasional yang menjunjung tinggi HAM dalam keimigrasian. Bahkan di beberapa pintu imigrasi memakai teknologi yang tidak perlu lagi ada pertemuan petugas dengan melintas batas.

Dalam prinsip keimigrasian modern, sambungnya,  tugas penjaga perbatasan imigrasi hanya memastikan kelengkapan dokumen. Mereka tidak memeriksa ceramah atau pandangan politik orang apalagi yang disampaikan di majelis majelis keilmuan.

“Makanya perbatasan cukup pakai cap jari atau pengenal wajah,” tegasnya.

Semantara dalam konsep keimigrasian kuno, pelintas batas sangat bergantung kepada penerimaan politik negara tujuan yang sangat subjektif dan tidak bisa menerapkan prinsip-prinsip umum tentang HAM tentang perjalanan dari satu titik ke titik lain.

“Itulah sebabnya kelengkapan administrasi bukan segalanya,” lanjut mantan Wakil Ketua DPR RI itu.

Artinya, jika ada negara di ASEAN yang telah menyepakati perjalanan tanpa visa dan melakukan penolakan terhadap warga lain masuk, maka dia harus mengumumkan kepada semua negara tetangganya daftar orang yang mereka tolak masuk karena alasan politik. Hal ini untuk menghindari adanya insiden penolakan oleh petugas imigrasi setempat.

Jika selama ini seorang WNI diterima di negara tetangga, bahkan untuk berceramah, seperti dalam kasus UAS berceramah di Brunei dan Malaysia, artinya persoalan politik internal negara yang menolaknya perlu dijelaskan. Sebab hal itu harus menjadi pandangan bersama negara ASEAN.

“Menolak perjalanan pribadi seorang biksu Myanmar atau pendeta Singapura atau ustaz Indonesia bukanlah sebuah tindak keimigrasian yang beradab. Apalagi jika perjalanan itu murni perjalanan wisata dgn perempuan dan anak bayi di bawah 1 tahun. Ini melanggar nilai-nilai dasar ASEAN,” tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya