Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri Hamzah: Menolak Perjalanan Pribadi Seorang Ustaz Bukan Tindakan Keimigrasian yang Beradab

RABU, 18 MEI 2022 | 09:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Melintasi batas wilayah negara merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) di alam demokrasi. Bahkan khusus di kawasan Asia Tenggara, ASEAN telah mengatur perlintasan antarorang tersebut, sehingga tidak memerlukan visa.

Begitu tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah menanggapi penolakan Singapura atas kedatangan penceramah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS).

“Negara tidak perlu menjelaskan kenapa seseorang diterima karena itu hak. Tapi negara wajib menjelaskan kenapa seseorang ditolak,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Rabu (18/5).


Fahri mengurai, saat UU Imigrasi 6/2011, Indonesia telah menerapkan seluruh konvensi dan aturan internasional yang menjunjung tinggi HAM dalam keimigrasian. Bahkan di beberapa pintu imigrasi memakai teknologi yang tidak perlu lagi ada pertemuan petugas dengan melintas batas.

Dalam prinsip keimigrasian modern, sambungnya,  tugas penjaga perbatasan imigrasi hanya memastikan kelengkapan dokumen. Mereka tidak memeriksa ceramah atau pandangan politik orang apalagi yang disampaikan di majelis majelis keilmuan.

“Makanya perbatasan cukup pakai cap jari atau pengenal wajah,” tegasnya.

Semantara dalam konsep keimigrasian kuno, pelintas batas sangat bergantung kepada penerimaan politik negara tujuan yang sangat subjektif dan tidak bisa menerapkan prinsip-prinsip umum tentang HAM tentang perjalanan dari satu titik ke titik lain.

“Itulah sebabnya kelengkapan administrasi bukan segalanya,” lanjut mantan Wakil Ketua DPR RI itu.

Artinya, jika ada negara di ASEAN yang telah menyepakati perjalanan tanpa visa dan melakukan penolakan terhadap warga lain masuk, maka dia harus mengumumkan kepada semua negara tetangganya daftar orang yang mereka tolak masuk karena alasan politik. Hal ini untuk menghindari adanya insiden penolakan oleh petugas imigrasi setempat.

Jika selama ini seorang WNI diterima di negara tetangga, bahkan untuk berceramah, seperti dalam kasus UAS berceramah di Brunei dan Malaysia, artinya persoalan politik internal negara yang menolaknya perlu dijelaskan. Sebab hal itu harus menjadi pandangan bersama negara ASEAN.

“Menolak perjalanan pribadi seorang biksu Myanmar atau pendeta Singapura atau ustaz Indonesia bukanlah sebuah tindak keimigrasian yang beradab. Apalagi jika perjalanan itu murni perjalanan wisata dgn perempuan dan anak bayi di bawah 1 tahun. Ini melanggar nilai-nilai dasar ASEAN,” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya