Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat melantik penjabat kepala daerah/Net

Politik

Penunjukan Pj Kepala Daerah Dinilai Cermin Pemerintahan Sentralistik

SENIN, 16 MEI 2022 | 14:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak lima penjabat (Pj) gubernur dari lima provinsi telah dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 12 Mei 2022 lalu. Pelantikan ini mendapat sejumlah sorotan lantaran dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan prinsip demokrasi. Apalagi di tahun ini akan ada 101 Pj kepala daerah yang dilantik.

Ketua Umum Pengurus Besar Pemuda Madani, Furqan Jurdi bahkan menyebut penunjukan Pj kepala daerah itu tidak mencerminkan asas desentralisasi.

Furqan Jurdi mengurai bahwa kata demokratis dalam UUD sudah jelas dilaksanakan dengan mekanisme pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) sesuai ketentuan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.


Walaupun kata demokratis bisa dimaknai secara langsung dipilih rakyat atau bisa juga tidak langsung, tetapi dengan adanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga kabupaten/kota dan UU mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung, maka kata demokratis yang dimaksud dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.

“Karena itu, tidak bisa diterima oleh akal sehat demokrasi, kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat. Itu melanggar ketentuan konstitusi dan UU yang mengatur pemilihan kepala daerah,” terangnya kepada wartawan, Senin (16/5).

Selain itu, menurutnya, Pemilihan Kepada Daerah cenderung tertutup dan berpotensi menyalahi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Asas umum pemerintahan yang baik itu adalah adanya seleksi terbuka, adanya transparansi, adanya pertanggungjawaban dan bebas dari kolusi korupsi dan nepotisme.

Karena itu, Furqan menilai penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah selain berpotensi tidak demokratis, juga memperlihatkan pemerintahan yang sentralistik. Penjabat yang ditunjuk memiliki pengecualian dan ia bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.

Bedanya kepala daerah yang dipilih langsung tidak memiliki pengecualian dalam mengambil kebijakan, kecuali diatur oleh konstitusi sebagai urusan pemerintah pusat.

"Ini jelas pemerintahan sentralistik. Dimana penjabat ditunjuk untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat. Dan itu potensial disalahgunakan. Memang benar bahwa penjabat tidak boleh mengambil beberapa kebijakan. Namun larangan itu bisa batal, apabila disetujui Mendagri. Artinya semua urusan diserahkan ke pemerintah pusat,” tutupnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya