Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat melantik penjabat kepala daerah/Net

Politik

Penunjukan Pj Kepala Daerah Dinilai Cermin Pemerintahan Sentralistik

SENIN, 16 MEI 2022 | 14:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak lima penjabat (Pj) gubernur dari lima provinsi telah dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 12 Mei 2022 lalu. Pelantikan ini mendapat sejumlah sorotan lantaran dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan prinsip demokrasi. Apalagi di tahun ini akan ada 101 Pj kepala daerah yang dilantik.

Ketua Umum Pengurus Besar Pemuda Madani, Furqan Jurdi bahkan menyebut penunjukan Pj kepala daerah itu tidak mencerminkan asas desentralisasi.

Furqan Jurdi mengurai bahwa kata demokratis dalam UUD sudah jelas dilaksanakan dengan mekanisme pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) sesuai ketentuan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.


Walaupun kata demokratis bisa dimaknai secara langsung dipilih rakyat atau bisa juga tidak langsung, tetapi dengan adanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga kabupaten/kota dan UU mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung, maka kata demokratis yang dimaksud dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.

“Karena itu, tidak bisa diterima oleh akal sehat demokrasi, kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat. Itu melanggar ketentuan konstitusi dan UU yang mengatur pemilihan kepala daerah,” terangnya kepada wartawan, Senin (16/5).

Selain itu, menurutnya, Pemilihan Kepada Daerah cenderung tertutup dan berpotensi menyalahi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Asas umum pemerintahan yang baik itu adalah adanya seleksi terbuka, adanya transparansi, adanya pertanggungjawaban dan bebas dari kolusi korupsi dan nepotisme.

Karena itu, Furqan menilai penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah selain berpotensi tidak demokratis, juga memperlihatkan pemerintahan yang sentralistik. Penjabat yang ditunjuk memiliki pengecualian dan ia bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.

Bedanya kepala daerah yang dipilih langsung tidak memiliki pengecualian dalam mengambil kebijakan, kecuali diatur oleh konstitusi sebagai urusan pemerintah pusat.

"Ini jelas pemerintahan sentralistik. Dimana penjabat ditunjuk untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat. Dan itu potensial disalahgunakan. Memang benar bahwa penjabat tidak boleh mengambil beberapa kebijakan. Namun larangan itu bisa batal, apabila disetujui Mendagri. Artinya semua urusan diserahkan ke pemerintah pusat,” tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya