Berita

Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai dijemput paksa/RMOL

Hukum

Walikota Ambon Minta Uang 25 Juta Setiap Izin Retail yang Dikeluarkan

JUMAT, 13 MEI 2022 | 22:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka suap atau menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Walikota Ambon periode 2017-2022. Dengan kewenanganya, Richard memeras pengusaha yang ingin mendirikan retail di teritorinya yakni meminta uang sebelum izin diberikan.

Padahal, KPK memberi perhatian lebih terkait hal ini, sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang sehat.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, RL aktif menjalin komunikasi dengan Amri (AR) pihak swasta guna membahas perizinan cabang retail (Alfamidi) di Kota Ambon, tak hanya berkomunikasi aktif, keduanya juga pernah melakukan pertemuan.


Menindaklanjuti permohonan AR ini, Firli membeberkan, RL kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik
AEH yang adalah orang kepercayaan RL,” beber Firli saat ekspose penetapan tersangka Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam (13/5).

Selain itu, Firli menambahkan, RL juga diduga telah menerima uang sebesar Rp500 juta atas persetujuan izin prinsip 20 gerai usaha retail tersebut. Uang Rp500 juta ini, ungkap Firli diserahkan oleh AR ke rekening milik Andrew Erin Hehanussa (AEH) yang merupakan staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon.

Namun Firli dan jajaran tak puas mengungkap kasus suap terkait izin prinsip retail saja, karena diduga Richard Louhenapessy juga menerima suap ataupun gratifikasi dari pihak-pihak lain selama menjabat sebagai Walikota Ambon.

“Hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” demikian Firli.

Akibat perbuatannya, tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya