Berita

Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai dijemput paksa/RMOL

Hukum

Walikota Ambon Minta Uang 25 Juta Setiap Izin Retail yang Dikeluarkan

JUMAT, 13 MEI 2022 | 22:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka suap atau menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Walikota Ambon periode 2017-2022. Dengan kewenanganya, Richard memeras pengusaha yang ingin mendirikan retail di teritorinya yakni meminta uang sebelum izin diberikan.

Padahal, KPK memberi perhatian lebih terkait hal ini, sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang sehat.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, RL aktif menjalin komunikasi dengan Amri (AR) pihak swasta guna membahas perizinan cabang retail (Alfamidi) di Kota Ambon, tak hanya berkomunikasi aktif, keduanya juga pernah melakukan pertemuan.


Menindaklanjuti permohonan AR ini, Firli membeberkan, RL kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik
AEH yang adalah orang kepercayaan RL,” beber Firli saat ekspose penetapan tersangka Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam (13/5).

Selain itu, Firli menambahkan, RL juga diduga telah menerima uang sebesar Rp500 juta atas persetujuan izin prinsip 20 gerai usaha retail tersebut. Uang Rp500 juta ini, ungkap Firli diserahkan oleh AR ke rekening milik Andrew Erin Hehanussa (AEH) yang merupakan staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon.

Namun Firli dan jajaran tak puas mengungkap kasus suap terkait izin prinsip retail saja, karena diduga Richard Louhenapessy juga menerima suap ataupun gratifikasi dari pihak-pihak lain selama menjabat sebagai Walikota Ambon.

“Hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” demikian Firli.

Akibat perbuatannya, tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya