Berita

Kolombia melegalkan pasien di negaranya yang mengidap penyakit fisik atau mental intens untuk melakukan bunuh diri /Net

Dunia

Kolombia Legalkan Bunuh Diri Bagi Pasien di Negaranya dengan Alasan Medis

JUMAT, 13 MEI 2022 | 18:31 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Kolombia baru-baru ini telah menjadi negara Amerika Latin pertama yang mengizinkan bunuh diri secara medis untuk pasien di bawah pengawasan dokter.

Pada Kamis (12/5), pengadilan tertinggi negara itu memutuskan bahwa seorang dokter dapat membantu pasien yang menderita penyakit parah untuk mengakhiri nyawanya sendiri dengan mengonsumsi obat mematikan, tanpa risiko masuk penjara.

Kolombia sudah mengizinkan euthanasia, di mana dokter adalah orang yang memberikan obat mematikan guna mengakhiri hidup pasien.


"Dokter dapat membantu seseorang yang mengidap penderitaan hebat atau penyakit serius untuk mengakhiri hidup mereka sendiri, bertindak dalam kerangka konstitusional," bunyi putusan pengadilan Kamis (12/5) yang disahkan dengan enam suara berbanding tiga, dikutip oleh NDTV.

Menurut Yayasan Internasional Right to Die with Dignity (DMD), perbedaan antara eutanasia dengan bunuh diri medis "pada dasarnya adalah siapa yang memberikan obat itu."

"Dalam kasus euthanasia, tenaga kesehatan-lah yang memberikan obat yang menyebabkan kematian. Dalam kasus bunuh diri medis, pasien-lah yang mengkonsumsi sendiri obat bunuh diri," jelas yayasan itu.

Kemudia mereka menegaskan kembali, bahwa putusan pengadilan itu menyatakan bunuh diri medis hanya akan diizinkan untuk orang-orang yang berurusan dengan penderitaan fisik atau mental yang intens.

Seorang dokter yang bertindak di luar kerangka ini masih bisa dipenjara hingga sembilan tahun.

Kolombia mendekriminalisasi euthanasia pada tahun 1997. Pada Juli 2021, pengadilan tinggi memperluas aturan tersebut kepada mereka yang tidak menderita penyakit mematikan.

Kurang dari 200 orang telah memilih euthanasia di Kolombia sejak 1997, menurut data resmi.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya