Berita

Kolombia melegalkan pasien di negaranya yang mengidap penyakit fisik atau mental intens untuk melakukan bunuh diri /Net

Dunia

Kolombia Legalkan Bunuh Diri Bagi Pasien di Negaranya dengan Alasan Medis

JUMAT, 13 MEI 2022 | 18:31 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Kolombia baru-baru ini telah menjadi negara Amerika Latin pertama yang mengizinkan bunuh diri secara medis untuk pasien di bawah pengawasan dokter.

Pada Kamis (12/5), pengadilan tertinggi negara itu memutuskan bahwa seorang dokter dapat membantu pasien yang menderita penyakit parah untuk mengakhiri nyawanya sendiri dengan mengonsumsi obat mematikan, tanpa risiko masuk penjara.

Kolombia sudah mengizinkan euthanasia, di mana dokter adalah orang yang memberikan obat mematikan guna mengakhiri hidup pasien.


"Dokter dapat membantu seseorang yang mengidap penderitaan hebat atau penyakit serius untuk mengakhiri hidup mereka sendiri, bertindak dalam kerangka konstitusional," bunyi putusan pengadilan Kamis (12/5) yang disahkan dengan enam suara berbanding tiga, dikutip oleh NDTV.

Menurut Yayasan Internasional Right to Die with Dignity (DMD), perbedaan antara eutanasia dengan bunuh diri medis "pada dasarnya adalah siapa yang memberikan obat itu."

"Dalam kasus euthanasia, tenaga kesehatan-lah yang memberikan obat yang menyebabkan kematian. Dalam kasus bunuh diri medis, pasien-lah yang mengkonsumsi sendiri obat bunuh diri," jelas yayasan itu.

Kemudia mereka menegaskan kembali, bahwa putusan pengadilan itu menyatakan bunuh diri medis hanya akan diizinkan untuk orang-orang yang berurusan dengan penderitaan fisik atau mental yang intens.

Seorang dokter yang bertindak di luar kerangka ini masih bisa dipenjara hingga sembilan tahun.

Kolombia mendekriminalisasi euthanasia pada tahun 1997. Pada Juli 2021, pengadilan tinggi memperluas aturan tersebut kepada mereka yang tidak menderita penyakit mematikan.

Kurang dari 200 orang telah memilih euthanasia di Kolombia sejak 1997, menurut data resmi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya