Berita

Mantan Menteri Pertahanan Denmark Claus Hjort Frederiksen /Net

Dunia

Terancam 12 Tahun Penjara, Eks Menteri Pertahanan Denmark Didakwa Bocorkan Rahasia Negara

KAMIS, 12 MEI 2022 | 19:58 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Jaksa Penuntut Umum Denmark akan secara resmi mendakwa mantan Menteri Pertahanan Denmark Claus Hjort Frederiksen dengan dalih pengkhianatan karena membocorkan rahasia negara.

Keputusan itu diumumkan lewat pernyataan kementerian kehakiman pada Kamis (12/5).

Frederiksen, yang pernah menjabat sebagai menteri pertahanan periode 2016 - 2019, sebelumnya mengatakan bahwa dirinya didakwa melanggar bagian dari hukum pidana, yang mencakup pengkhianatan karena membocorkan rahasia negara.


Parlemen sekarang harus membahas apakah akan menghapus kekebalan parlementer Frederiksen, perlindungan terhadap tuntutan hukum yang diberikan kepada anggota parlemen Denmark.

"Saya sangat berharap bahwa publik dan semua anggota parlemen sekarang dapat memperoleh wawasan tentang apa yang pemerintah yakini telah saya lakukan, yang dapat dilihat sebagai pengkhianatan," kata Frederiksen kepada media lokal Ritzau, Kamis (12/5).

Jaksa penuntut umum bermaksud untuk mendakwa Frederiksen, dengan UU pasal 109, mengancam mantan menhan itu dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rincian dari tuduhan itu belum diumumkan, tetapi Frederiksen telah mengatakan kepada media lokal bahwa itu didasarkan pada pernyataan publik yang dibuat olehnya tentang perjanjian pengawasan rahasia antara Denmark dan Badan Keamanan Nasional AS (NSA).

Pemerintah telah membantah terlibat dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

Pada kasus pembocoroan rahasia negara yang serupa, Kepala unit intelijen asing Denmark, Lars Findsen, kini masih ditahan sejak penangkapannya pada Desember lalu.

Kedua kasus tersebut mengungkap skandal intelijen yang mengguncang negara Nordik, termasuk pengungkapan bagaimana NSA menggunakan data Denmark untuk memata-matai pejabat senior negara tetangga.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya