Berita

Mantan Menteri Pertahanan Denmark Claus Hjort Frederiksen /Net

Dunia

Terancam 12 Tahun Penjara, Eks Menteri Pertahanan Denmark Didakwa Bocorkan Rahasia Negara

KAMIS, 12 MEI 2022 | 19:58 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Jaksa Penuntut Umum Denmark akan secara resmi mendakwa mantan Menteri Pertahanan Denmark Claus Hjort Frederiksen dengan dalih pengkhianatan karena membocorkan rahasia negara.

Keputusan itu diumumkan lewat pernyataan kementerian kehakiman pada Kamis (12/5).

Frederiksen, yang pernah menjabat sebagai menteri pertahanan periode 2016 - 2019, sebelumnya mengatakan bahwa dirinya didakwa melanggar bagian dari hukum pidana, yang mencakup pengkhianatan karena membocorkan rahasia negara.


Parlemen sekarang harus membahas apakah akan menghapus kekebalan parlementer Frederiksen, perlindungan terhadap tuntutan hukum yang diberikan kepada anggota parlemen Denmark.

"Saya sangat berharap bahwa publik dan semua anggota parlemen sekarang dapat memperoleh wawasan tentang apa yang pemerintah yakini telah saya lakukan, yang dapat dilihat sebagai pengkhianatan," kata Frederiksen kepada media lokal Ritzau, Kamis (12/5).

Jaksa penuntut umum bermaksud untuk mendakwa Frederiksen, dengan UU pasal 109, mengancam mantan menhan itu dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rincian dari tuduhan itu belum diumumkan, tetapi Frederiksen telah mengatakan kepada media lokal bahwa itu didasarkan pada pernyataan publik yang dibuat olehnya tentang perjanjian pengawasan rahasia antara Denmark dan Badan Keamanan Nasional AS (NSA).

Pemerintah telah membantah terlibat dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

Pada kasus pembocoroan rahasia negara yang serupa, Kepala unit intelijen asing Denmark, Lars Findsen, kini masih ditahan sejak penangkapannya pada Desember lalu.

Kedua kasus tersebut mengungkap skandal intelijen yang mengguncang negara Nordik, termasuk pengungkapan bagaimana NSA menggunakan data Denmark untuk memata-matai pejabat senior negara tetangga.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya