Berita

Mantan Menteri Pertahanan Denmark Claus Hjort Frederiksen /Net

Dunia

Terancam 12 Tahun Penjara, Eks Menteri Pertahanan Denmark Didakwa Bocorkan Rahasia Negara

KAMIS, 12 MEI 2022 | 19:58 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Jaksa Penuntut Umum Denmark akan secara resmi mendakwa mantan Menteri Pertahanan Denmark Claus Hjort Frederiksen dengan dalih pengkhianatan karena membocorkan rahasia negara.

Keputusan itu diumumkan lewat pernyataan kementerian kehakiman pada Kamis (12/5).

Frederiksen, yang pernah menjabat sebagai menteri pertahanan periode 2016 - 2019, sebelumnya mengatakan bahwa dirinya didakwa melanggar bagian dari hukum pidana, yang mencakup pengkhianatan karena membocorkan rahasia negara.


Parlemen sekarang harus membahas apakah akan menghapus kekebalan parlementer Frederiksen, perlindungan terhadap tuntutan hukum yang diberikan kepada anggota parlemen Denmark.

"Saya sangat berharap bahwa publik dan semua anggota parlemen sekarang dapat memperoleh wawasan tentang apa yang pemerintah yakini telah saya lakukan, yang dapat dilihat sebagai pengkhianatan," kata Frederiksen kepada media lokal Ritzau, Kamis (12/5).

Jaksa penuntut umum bermaksud untuk mendakwa Frederiksen, dengan UU pasal 109, mengancam mantan menhan itu dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rincian dari tuduhan itu belum diumumkan, tetapi Frederiksen telah mengatakan kepada media lokal bahwa itu didasarkan pada pernyataan publik yang dibuat olehnya tentang perjanjian pengawasan rahasia antara Denmark dan Badan Keamanan Nasional AS (NSA).

Pemerintah telah membantah terlibat dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

Pada kasus pembocoroan rahasia negara yang serupa, Kepala unit intelijen asing Denmark, Lars Findsen, kini masih ditahan sejak penangkapannya pada Desember lalu.

Kedua kasus tersebut mengungkap skandal intelijen yang mengguncang negara Nordik, termasuk pengungkapan bagaimana NSA menggunakan data Denmark untuk memata-matai pejabat senior negara tetangga.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya