Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Cekal ke Luar Negeri 3 Tersangka Dugaan Suap Izin Retail di Ambon

KAMIS, 12 MEI 2022 | 14:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal tiga orang pergi ke luar negeri.

Ketiga orang tersebut merupakan tersangka dalam perkara yang baru diumumkan KPK pada hari ini, Kamis (12/5).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK telah meminta pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini.


"Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (12/5).

Pencekalan tersebut kata Ali, dilakukan agar pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy; seseorang dari pihak retail Alfamidi; dan seorang pegawai di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Ketiganya dikabarkan akan dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan penahanan oleh KPK dalam waktu dekat ini.

Namun demikian, KPK secara resmi belum mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini serta konstruksi perkaranya.

KPK akan mengumumkan nama-nama tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya