Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal tiga orang pergi ke luar negeri.
Ketiga orang tersebut merupakan tersangka dalam perkara yang baru diumumkan KPK pada hari ini, Kamis (12/5).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK telah meminta pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini.
"Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (12/5).
Pencekalan tersebut kata Ali, dilakukan agar pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy; seseorang dari pihak retail Alfamidi; dan seorang pegawai di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Ketiganya dikabarkan akan dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan penahanan oleh KPK dalam waktu dekat ini.
Namun demikian, KPK secara resmi belum mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini serta konstruksi perkaranya.
KPK akan mengumumkan nama-nama tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.