Berita

Ilustrasi /Net

Dunia

Sri Lanka Perintahkan Aparat untuk Menembak Para Demonstran yang Merusak Properti Negara

SELASA, 10 MEI 2022 | 21:48 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Menuju ke klimaks dari protes nasional di Sri Lanka, Kementerian Pertahanan Sri Lanka telah mengeluarkan surat perintah kepada aparat untuk menembak di tempat bagi siapa saja yang melakukan aksi vandalisme.

Langkah itu dilakukan saat protes baru pecah di ibu kota Sri Lanka, Kolombo pada Selasa (10/5).

“Angkatan bersenjata telah diperintahkan untuk menembak pada siapa pun yang menjarah properti publik atau menyebabkan kerugian bagi orang lain,” ujar pernyataan Kementrian Pertahanan, dikutip oleh WION, Selasa (10/5).


Demonstran melanjutkan protes mereka setelah beberapa orang terluka dan setidaknya tujuh orang tewas dalam bentrokan dengan pasukan keamanan.

Polisi telah menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan massa dan mengumumkan jam malam di Kolombo.

Pemerintahan Sri Lanka telah memberikan kekuatan darurat kepada militer dan polisi untuk menahan orang tanpa surat perintah setelah bentrokan dengan pengunjuk rasa di mana setidaknya tujuh orang tewas dan 200 terluka.

Menurut perintah darurat tersebut, militer dapat menahan orang hingga 24 jam sebelum menyerahkannya kepada polisi.

"Setiap orang yang ditangkap oleh petugas polisi akan dibawa ke kantor polisi terdekat," kata juru bicara polisi Nihal Thalduwa.

Presiden Gotabaya Rajapaksa telah mengumumkan keadaan darurat Jumat lalu ketika protes meningkat, dan dilaporkan akan diperpanjang hingga 11 Mei.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya