Berita

Ilustrasi /Net

Dunia

Pengadilan Tinggi India Tunda Penyitaan Aset Xiaomi Sebesar Rp 10 Triliun atas Kasus Pelanggaran UU Valuta Asing

JUMAT, 06 MEI 2022 | 16:21 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Sempat kisruh dengan pemerintahan India, pembuat smartphone China yang tak asing di Indonesia maupun India, yakni Xiaomi, kini asetnya berada diambang ketidakpastian disana.
Saat ini, pengadilan India telah menunda keputusan badan penegak federal-nya untuk menyita 725 juta dolar AS atau Rp 10 T dari rekening bank lokal Xiaomi, atas dugaan pelanggaran undang-undang valuta asing.

Namun sebelumnya, Direktorat Penegakan Federal India pada pekan lalu telah menyita aset bank Xiaomi Technology India Private Limited, dengan dalih menemukan perusahaan tersebut secara ilegal mengirimkan dana ke tiga entitas berbasis asing, termasuk satu entitas grup Xiaomi, dengan kedok pembayaran royalti.

Xiaomi telah membantah melakukan kesalahan, dengan mengatakan pembayaran royalti dan pernyataan ke bank semuanya sah dan jujur.

Xiaomi telah membantah melakukan kesalahan, dengan mengatakan pembayaran royalti dan pernyataan ke bank semuanya sah dan jujur.

Mereka kemudian mengajukan tantangan terhadap keputusan badan memerangi kejahatan keuangan India di Pengadilan Tinggi negara bagian Karnataka selatan.

Menurut dua sumber anonim yang mengetahui internal isu ini pada Jumat (6/5) kepada Reuters, seorang hakim Pengadilan Tinggi telah menahan keputusan Direktorat Penegakan tersebut, setelah mendengar pembelaan pengacara Xiaomi.

"Keputusan itu diberikan dengan syarat bahwa Xiaomi akan memberi tahu otoritas India tentang transfer dana seperti pembayaran royalti itu benar terjadi," kata salah satu sumber anonim itu.

Menurut situs web pengadilan India, kasus ini selanjutnya akan disidangkan pada 12 Mei.

Xiaomi dan Direktorat Penegakan tidak segera menanggapi permintaan komentar. Perintah pengadilan tertulis sampai ini belum dipublikasikan.

Menurut survei Counterpoint Research kantor konsultasi IT yang berbasis di Hong Kong, Xiaomi adalah penjual smartphone terkemuka di India pada tahun 2021, dengan pangsa pasar sebesar 24 persen.

Banyak perusahaan China yang kini berjuang untuk melakukan bisnis di India karena ketegangan politik antar kedua negara, setelah bentrokan perbatasan Himalaya terjadi pada tahun 2020.

India telah mengambil sikap tegas terhadap isu itu dan melarang lebih dari 300 aplikasi China, termasuk yang populer seperti TikTok. New Delhi juga memperketat norma untuk perusahaan China yang berinvestasi di India sejak itu.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Corak Kita di Mata Marx

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:01

Hoaks Tersangka Putriana Dakka Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:55

Pelukan Perkara Es Jadul

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:29

Eggi Sudjana: Roy Suryo Belagu, Sok Merasa Hebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:12

Sekda Jateng Turun Tangan Cari Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:00

Polisi Pastikan Seluruh Karyawan Pabrik Swallow Medan Selamat

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:31

Mengenal Luluk Hariadi, Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Ansor Rp1,2 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:17

Tanggung, Eggi-Damai Lubis Harusnya Gabung Jokowi Sekalian

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:11

Eggi Sudjana: Tak Benar Saya Terima Rp100 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:40

Hukum Berat Oknum Polisi-TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:08

Selengkapnya