Berita

Ilustrasi /Net

Dunia

Pengadilan Tinggi India Tunda Penyitaan Aset Xiaomi Sebesar Rp 10 Triliun atas Kasus Pelanggaran UU Valuta Asing

JUMAT, 06 MEI 2022 | 16:21 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Sempat kisruh dengan pemerintahan India, pembuat smartphone China yang tak asing di Indonesia maupun India, yakni Xiaomi, kini asetnya berada diambang ketidakpastian disana.
Saat ini, pengadilan India telah menunda keputusan badan penegak federal-nya untuk menyita 725 juta dolar AS atau Rp 10 T dari rekening bank lokal Xiaomi, atas dugaan pelanggaran undang-undang valuta asing.

Namun sebelumnya, Direktorat Penegakan Federal India pada pekan lalu telah menyita aset bank Xiaomi Technology India Private Limited, dengan dalih menemukan perusahaan tersebut secara ilegal mengirimkan dana ke tiga entitas berbasis asing, termasuk satu entitas grup Xiaomi, dengan kedok pembayaran royalti.

Xiaomi telah membantah melakukan kesalahan, dengan mengatakan pembayaran royalti dan pernyataan ke bank semuanya sah dan jujur.

Xiaomi telah membantah melakukan kesalahan, dengan mengatakan pembayaran royalti dan pernyataan ke bank semuanya sah dan jujur.

Mereka kemudian mengajukan tantangan terhadap keputusan badan memerangi kejahatan keuangan India di Pengadilan Tinggi negara bagian Karnataka selatan.

Menurut dua sumber anonim yang mengetahui internal isu ini pada Jumat (6/5) kepada Reuters, seorang hakim Pengadilan Tinggi telah menahan keputusan Direktorat Penegakan tersebut, setelah mendengar pembelaan pengacara Xiaomi.

"Keputusan itu diberikan dengan syarat bahwa Xiaomi akan memberi tahu otoritas India tentang transfer dana seperti pembayaran royalti itu benar terjadi," kata salah satu sumber anonim itu.

Menurut situs web pengadilan India, kasus ini selanjutnya akan disidangkan pada 12 Mei.

Xiaomi dan Direktorat Penegakan tidak segera menanggapi permintaan komentar. Perintah pengadilan tertulis sampai ini belum dipublikasikan.

Menurut survei Counterpoint Research kantor konsultasi IT yang berbasis di Hong Kong, Xiaomi adalah penjual smartphone terkemuka di India pada tahun 2021, dengan pangsa pasar sebesar 24 persen.

Banyak perusahaan China yang kini berjuang untuk melakukan bisnis di India karena ketegangan politik antar kedua negara, setelah bentrokan perbatasan Himalaya terjadi pada tahun 2020.

India telah mengambil sikap tegas terhadap isu itu dan melarang lebih dari 300 aplikasi China, termasuk yang populer seperti TikTok. New Delhi juga memperketat norma untuk perusahaan China yang berinvestasi di India sejak itu.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya