Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Net

Politik

Keluarkan Permenaker 4/2022, Ida Fauziyah Resmi Kembalikan Aturan Pencairan JHT

JUMAT, 29 APRIL 2022 | 19:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan kaum buruh dan pekerja terkait skema pencairan Jaminan Hari Tua(JHT) akhirnya resmi dikabulkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 4/2022.

Permenaker tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada Selasa (26/4).

"Permenaker 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker 2 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua," ujar Ida dalam keterangannya dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (29/4).


Ida menegaskan bahwa penerbitan aturan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas, mulai dari membuka ruang dialog dengan konfederasi serikat pekerja hingga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan dinas terkait di daerah.

"Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker ini," imbuhnya.

Maka dari itu, Ida menegaskan bahwa aturan pencairan JHT yang diatur di dalam beleid ini sudah sesuai dengan aspirasi kaum buruh dan pekerja. Yakni, tetap bisa dicairkan sebelum usia pensiun.

"(Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," demikian Ida.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya