Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Net

Politik

Keluarkan Permenaker 4/2022, Ida Fauziyah Resmi Kembalikan Aturan Pencairan JHT

JUMAT, 29 APRIL 2022 | 19:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan kaum buruh dan pekerja terkait skema pencairan Jaminan Hari Tua(JHT) akhirnya resmi dikabulkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 4/2022.

Permenaker tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada Selasa (26/4).

"Permenaker 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker 2 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua," ujar Ida dalam keterangannya dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (29/4).


Ida menegaskan bahwa penerbitan aturan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas, mulai dari membuka ruang dialog dengan konfederasi serikat pekerja hingga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan dinas terkait di daerah.

"Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker ini," imbuhnya.

Maka dari itu, Ida menegaskan bahwa aturan pencairan JHT yang diatur di dalam beleid ini sudah sesuai dengan aspirasi kaum buruh dan pekerja. Yakni, tetap bisa dicairkan sebelum usia pensiun.

"(Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," demikian Ida.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya