Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade/Net

Politik

Kata Andre Rosiade, Larangan Total Ekspor CPO Shock Therapy Bagi Oligarki

KAMIS, 28 APRIL 2022 | 16:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 22/2022 merupakan salah satu bentuk ketegasan pemerintah dalam mengatur harga minyak goreng dalam negeri. Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan perdagangan memberi apresiasi atas penerbitan kebijakan ini.

Permendag ini sendiri berisi pemberlakuan larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya seperti Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

Permendag berlaku per hari ini, Kamis (28/4) hingga harga minyak curah bisa dicapai Rp 14 ribu per liter.


"Saya sangat mengapresiasi lahirnya Permendag 22/2022, sehingga ada kejelasan terkait larangan ekspor CPO beserta turunannya," ujarnya anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/4).

Politisi Partai Gerindra itu berharap pemerintah menjaga marwah dan wibawa, sehingga kebijakan ini tidak berubah lagi. Apalagi, kebijakan ini dalam rangka mengatur tata kelola dan niaga CPO dan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk kepentingan rakyat Indonesia dalam mendapatkan harga minyak goreng murah.

Andre yakin Permendag ini akan menjadi shock therapy kepada oligarki agar harga minyak goreng dalam negeri kembali stabil dan terjangkau. Serta menjadi ancaman bagi pengusaha-pengusaha nakal yang tidak ikut kebijakan pemerintah untuk mensejahterakan rakyat.

"Ini bagian dari shock therapy kepada oligarki agar harga minyak goreng dalam negeri kembali stabil dan terjangkau. Pemerintah tidak boleh kalah dari oligarki. Peraturan ini harus ditegakkan demi kepentingan rakyat Indonesia," imbuhnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya