Berita

Menteri Luar Negeri Kanada, Melanie Joly/Net

Dunia

Kanada Gunakan Aset Rusia yang Disita untuk Bantuan Kemanusiaan ke Ukraina

KAMIS, 28 APRIL 2022 | 08:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kanada telah meloloskan UU yang memungkinkannya menggunakan aset Rusia yang dibekukan untuk didistribusikan sebagai bantuan kepada korban perang di Ukraina.

Menteri Luar Negeri Kanada, Melanie Joly mengatakan, Kanada menjadi negara G7 pertama yang mengizinkan penyitaan aset tersebut dan mengusulkan sekutu untuk mengikutinya.

"Ada mata rantai yang lemah dalam paket sanksi (kami), yaitu kemampuan pemerinta dapat menjual aset yang disita dan kemudian menggunakan keuntungannya untuk mengkompensasi para korban perang Ukraina," kata Joly kepada wartawan di Ottawa pada Rabu (27/4).


Joly menambahkan bahwa usulan perubahan pada rezim sanksi Kanada. Dalam hal ini, Kanada meresmikan RUU implementasi anggaran pada Selasa (26/4).

Pada saat yang sama, Kanada juga mengumumkan bahwa mereka menjatuhkan sanksi baru pada 203 orang yang dituduh terlibat dalam upaya Presiden Rusia Vladimir Putin untuk mencaplok wilayah di wilayah Donbas timur Ukraina.

"Kanada tidak akan tinggal diam dan melihat Presiden Putin dan kaki tangannya berusaha untuk menggambar ulang perbatasan Ukraina dengan impunitas," lanjut Joly.

Sementara itu, saat ini parlemen Kanada telah mulai memperdebatkan ukuran aset yang disita dan memberikan suara pada amandemen yang diusulkan.

Mereka diperkirakan akan lolos karena pemerintah Liberal minoritas Perdana Menteri Justin Trudeau mendapat dukungan dari Partai Demokrat Baru yang berhaluan kiri.

Dengan aturan ini, maka dana atau atau properti yang disita dari Rusia dapat dibayarkan untuk membantu membangun kembali Ukraina atau kepada mereka yang terkena dampak invasi Rusia.

Media lokal mengatakan nilai aset yang disita dari orang kaya Rusia bisa mencapai puluhan juta dolar di Kanada, tetapi para pejabat menolak untuk mengkonfirmasi angka pastinya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya