Berita

Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi/Net

Dunia

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Sidang Vonis Suu Kyi Malah Ditunda

SELASA, 26 APRIL 2022 | 05:38 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Pengadilan junta Myanmar pada Senin (25/4) telah menunda pemberian vonis hukum pertamanya dalam sidang korupsi terhadap pemimpin terguling Aung San Suu Kyi dalam kasus yang dapat membuat pemenang Nobel Perdamaian itu dipenjara selama 15 tahun.

Suu Kyi telah ditahan sejak para jenderal melakukan kudeta dan menggulingkan pemerintahannya pada Februari tahun lalu, mengakhiri periode singkat demokrasi di negara Asia Tenggara itu.

Sejak itu dia telah diserang dengan serangkaian tuduhan, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, korupsi, dan penipuan pemilu.


Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan tersebut, Suu Kyi menghadapi ancaman hukuman puluhan tahun penjara.

Pengumuman penundaan itu datang pada persidangan korupsi di mana Suu Kyi dituduh menerima suap sebesar 600 ribu dolar AS secara tunai dan emas batangan dari mantan menteri utama Yangon.

"Tidak ada putusan hari ini," ujar Jurubicara junta Zaw Min Tun kepada AFP, Senin (25/4).

Ketika ditanya kapan vonis akan dijatuhkan, Zaw Min tidak memberikan rincian tentang kapan hal itu akan terjadi.

Wartawan pun dilarang menghadiri sidang pengadilan khusus di ibukota yang dibangun oleh Junta Militer di Naypyidaw. Pengacara Suu Kyi juga dilarang berbicara kepada media.

Sejauh ini Suu Kyi telah dijatuhi hukuman 6 tahun karena melanggar aturan Covid-19 dan peraturan impor walkie-talkie.

Hal ini membuat dirinya tidak mungkin masuk ke dalam pemilihan kepala negara yang menurut Junta akan diadakan pada tahun depan.

Di bawah rezim Junta sebelumnya, Suu Kyi menghabiskan masa tahanan rumah di rumah era kolonial keluarganya di Yangon.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya