Berita

Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi/Net

Dunia

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Sidang Vonis Suu Kyi Malah Ditunda

SELASA, 26 APRIL 2022 | 05:38 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Pengadilan junta Myanmar pada Senin (25/4) telah menunda pemberian vonis hukum pertamanya dalam sidang korupsi terhadap pemimpin terguling Aung San Suu Kyi dalam kasus yang dapat membuat pemenang Nobel Perdamaian itu dipenjara selama 15 tahun.

Suu Kyi telah ditahan sejak para jenderal melakukan kudeta dan menggulingkan pemerintahannya pada Februari tahun lalu, mengakhiri periode singkat demokrasi di negara Asia Tenggara itu.

Sejak itu dia telah diserang dengan serangkaian tuduhan, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, korupsi, dan penipuan pemilu.


Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan tersebut, Suu Kyi menghadapi ancaman hukuman puluhan tahun penjara.

Pengumuman penundaan itu datang pada persidangan korupsi di mana Suu Kyi dituduh menerima suap sebesar 600 ribu dolar AS secara tunai dan emas batangan dari mantan menteri utama Yangon.

"Tidak ada putusan hari ini," ujar Jurubicara junta Zaw Min Tun kepada AFP, Senin (25/4).

Ketika ditanya kapan vonis akan dijatuhkan, Zaw Min tidak memberikan rincian tentang kapan hal itu akan terjadi.

Wartawan pun dilarang menghadiri sidang pengadilan khusus di ibukota yang dibangun oleh Junta Militer di Naypyidaw. Pengacara Suu Kyi juga dilarang berbicara kepada media.

Sejauh ini Suu Kyi telah dijatuhi hukuman 6 tahun karena melanggar aturan Covid-19 dan peraturan impor walkie-talkie.

Hal ini membuat dirinya tidak mungkin masuk ke dalam pemilihan kepala negara yang menurut Junta akan diadakan pada tahun depan.

Di bawah rezim Junta sebelumnya, Suu Kyi menghabiskan masa tahanan rumah di rumah era kolonial keluarganya di Yangon.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya