Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

5.534 Napi di Aceh Terima Remisi Idulfitri, Terbanyak dari Lapas Lhokseumawe

SENIN, 25 APRIL 2022 | 23:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Idulfitri 1443 H kepada 5.534 narapidana. Penerima tersebar di sejumlah penjara di Aceh. Sebagian besar dari mereka adalah narapidana kasus narkoba.

“Jumlah terbanyak narapidana yang mendapat remisi khusus Idulfitri berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe, yakni 452 orang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Senin (25/4).

Di Banda Aceh, jumlah narapidana penerima remisi tercatat sebanyak 426 orang dan di Lapas Meulaboh sebanyak 368 orang. Mereka mendapatkan potongan masa hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan.


Sisanya, 845 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 15 hari, 3.329 orang dapat pengurangan hukuman 1 bulan, 1.054 mendapatkan potongan hukuman 1,5 bulan, dan 299 orang mendapatkan remisi 2 bulan.

Melalui remisi kali ini, beberapa napi mendapatkan kebebasan mereka kembali. Satu orang di Lapas Meulaboh, satu orang di Lapas Kuala Simpang, satu orang di Lapas Blangkejeren, dua orang di Lapas Narkotika, dan dua orang di Rumah Tahanan Takengon, Aceh Tengah.

Dari jenis kejahatan, remisi ini diberikan kepada 3.171 narapidana kasus narkoba. Remisi juga diberikan kepada 10 narapidana kasus korupsi dan 3 narapidana kasus perdagangan manusia.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya