Berita

Perumahan Gandus City Land, Palembang yang mengusung konsep Go Green/Dok

Bisnis

Wujudkan Perumahan Go Green, BTN Gandeng PT Karya Anak Negri

SENIN, 25 APRIL 2022 | 14:10 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Dalam rangka mengimplementasikan  keuangan berkelanjutan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk gencar melakukan pembiayaan di sektor perumahan yang memiliki konsep go green sekaligus mendukung fasilitas KPR yang terjangkau bagi masyarakat.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian Bank BTN adalah Perumahan Gandus City Land milik PT Karya Anak Negri di Palembang.

“Kami telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT Karya Anak Negeri mengenai Dukungan KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)  Bank BTN Go Green sebagai wujud komitmen Bank BTN dalam mendukung program perumahan yang berkelanjutan,” kata Kepala Divisi Subsidized Mortgage Lending Mochamad Yut Penta, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (25/4),


Penandatanganan PKS disaksikan oleh Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna beserta jajaran, Kadis Perkim Provinsi Sumatera Selatan, seluruh Kadis Perkim Kota dan Kabupaten Sumatera Selatan.

Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, PT Karya Anak Negri dapat menikmati benefit jasa layanan perbankan Bank BTN antara lain secara otomatis telah terdaftar pada portal BTN Properti for Developer dan kemudahan proses appraisal.

“Proyek perumahan Gandus City merupakan perumahan yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan berbagai fasilitas yang mendukung konsep go green diantaranya penggunaan solar system panel atau panel tenaga surya yang mampu mengkonversi sinar matahari menjadi energi listrik dan penggunaan kompor induksi tanpa menggunakan api melainkan listrik yang lebih hemat dan aman,” katanya.

Yut Penta menambahkan, PT Karya Anak Negri menunjukkan keseriusannya menggarap perumahan dengan konsep berkelanjutan. Rumahnya dilengkapi panel tenaga surga (solar cell) disiapkan oleh  PT Len Agra Surya Energy.

Setelah penandatanganan PKS, juga dilakukan penyerahan 20 buah kompor induksi dari Bank BTN kepada PT Karya Anak Negri sebagai simbolis dukungan Bank BTN terhadap program PT PLN konversi penggunaan kompor elpiji ke kompor induksi.

Sementara untuk KPR BP2BT Go Green yang ditawarkan Bank BTN ditujukan bagi masyarakat dengan syarat diantaranya adalah diperuntukkan bagi pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetatp (non fixed income) yang belum memiliki rumah sebelumnya.

Adapun KPR BP2BT menawarkan berbagai keringanan antara lain uang muka atau DP mulai dari 1%, bantuan subsidi uang muka hingga Rp 40 juta dan jangka waktu kredit sampai dengan 20 tahun.

"Kami berharap penyaluran KPR Subsidi di Palembang mencapai 5.000 unit selama tahun 2022," katan Yut Penta.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya