Berita

DNA Pro Akademi/Net

Hukum

Derita Kerugian Rp 565 Miliar, Paguyuban 007 Adukan Perusahaan Robot Trading DNA Pro ke Polisi

SABTU, 23 APRIL 2022 | 22:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sebanyak 3.894 anggota DNA Pro Akademi yang tergabung dalam Paguyuban 007, resmi melaporkan Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan jajaran manajemen PT Digital Net Aset ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pelaporan dilakukan oleh Yasmin Muntaz, selaku penerima kuasa dari para anggota Paguyuban 007. Dalam siaran pers yang diterima wartawan, Yasmin menyebutkan anggota Paguyuban 007 menderita kerugian Rp 565 miliar akibat investasi pada perusahaan pengembang robot trading DNA Pro.

"Pelaporan sedianya akan dilakukan pada Jumat siang, namun karena total jumlah member yang ingin melapor terus bertambah, sehingga tertunda hingga malam hari,” kata Yasmin dalam keterangannya, Sabtu (23/4).

Dengan nilai kerugian yang besar, Yasmin berharap pelaporan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Diharapkan, ke depannya tidak lagi ada kesan pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan robot trading yang dianggap ilegal.

"Apabila dianggap ilegal, pemerintah herus bertindak tegas, yakni dengan segera menghentikan kegiatan operasional perusahaan, dan langsung meminta pertanggungjawaban manajemen terhadap member. Bukan hanya sebatas memblokir situs web saja, atau menyegel tanpa ada solusi untuk member," katanya.

Pada sisi lain, Yasmin mengakui, dari sekitar 7.000 orang anggota yang tergabung dalam Paguyuban 007, tidak semuanya ikut melapor ke polisi.

"Hal itu karena masih banyak member yang meyakini bahwa DNA Pro adalah riil trading dan bukan menerapkan skema ponzi. Selain itu karena banyak di antara mereka yang merasa terbantu oleh DNA di masa pandemi," terangnya..

Lanjutnya, sejak DNA Pro disegel Bappepti pada akhir Januari lalu, para anggota nyaris tidak bisa menarik dana mereka. Dengan pelaporan ini, aparat penegak hukum diharapkan semakin fokus untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku utama, yakni Daniel Zii dan Daniel Abe serta jajaran manajemen lainnya.

"Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah penipuan dan/atau penggelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diharapkan pelaporan ini akan berujung pada putusan pengadilan yang mengembalikan dana kepada para member," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya