Berita

DNA Pro Akademi/Net

Hukum

Derita Kerugian Rp 565 Miliar, Paguyuban 007 Adukan Perusahaan Robot Trading DNA Pro ke Polisi

SABTU, 23 APRIL 2022 | 22:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sebanyak 3.894 anggota DNA Pro Akademi yang tergabung dalam Paguyuban 007, resmi melaporkan Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan jajaran manajemen PT Digital Net Aset ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pelaporan dilakukan oleh Yasmin Muntaz, selaku penerima kuasa dari para anggota Paguyuban 007. Dalam siaran pers yang diterima wartawan, Yasmin menyebutkan anggota Paguyuban 007 menderita kerugian Rp 565 miliar akibat investasi pada perusahaan pengembang robot trading DNA Pro.

"Pelaporan sedianya akan dilakukan pada Jumat siang, namun karena total jumlah member yang ingin melapor terus bertambah, sehingga tertunda hingga malam hari,” kata Yasmin dalam keterangannya, Sabtu (23/4).


Dengan nilai kerugian yang besar, Yasmin berharap pelaporan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Diharapkan, ke depannya tidak lagi ada kesan pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan robot trading yang dianggap ilegal.

"Apabila dianggap ilegal, pemerintah herus bertindak tegas, yakni dengan segera menghentikan kegiatan operasional perusahaan, dan langsung meminta pertanggungjawaban manajemen terhadap member. Bukan hanya sebatas memblokir situs web saja, atau menyegel tanpa ada solusi untuk member," katanya.

Pada sisi lain, Yasmin mengakui, dari sekitar 7.000 orang anggota yang tergabung dalam Paguyuban 007, tidak semuanya ikut melapor ke polisi.

"Hal itu karena masih banyak member yang meyakini bahwa DNA Pro adalah riil trading dan bukan menerapkan skema ponzi. Selain itu karena banyak di antara mereka yang merasa terbantu oleh DNA di masa pandemi," terangnya..

Lanjutnya, sejak DNA Pro disegel Bappepti pada akhir Januari lalu, para anggota nyaris tidak bisa menarik dana mereka. Dengan pelaporan ini, aparat penegak hukum diharapkan semakin fokus untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku utama, yakni Daniel Zii dan Daniel Abe serta jajaran manajemen lainnya.

"Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah penipuan dan/atau penggelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diharapkan pelaporan ini akan berujung pada putusan pengadilan yang mengembalikan dana kepada para member," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya