Berita

Ketua Umum Front Nasional Pancasila, Letjend Marinir (Purn) Suharto (dua kiri) saat pernyataan sikap FNP di Jakarta/Net

Politik

Terjerat Utang China, Front Nasional Pancasila Tuntut DPR Investigasi Biaya Infrastruktur Era Jokowi

SABTU, 23 APRIL 2022 | 22:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wakil rakyat di DPR RI dituntut segera melakukan investigasi menyeluruh terkait pembiayaan proyek-proyek infrastruktur pemerintahan Joko Widodo. Sebab pembiayaan yang terkesan asal-asalan akan membahayakan keuangan negara.

Ketua Umum Front Nasional Pancasila (FNP), Letjen Marinir (Purn) Suharto mengatakan, pembangunan infrastruktur di Indonesia banyak menggunakan utang dari China. Salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang kontroversial.

Pertama, biaya proyek membengkak dari hanya sekitar 4,5 milar dolar AS menjadi 8,1 miliar dolar AS. Pembengkakan biaya proyek seperti ini tidak lazim dan tidak dapat diterima.


"Karena itu kami Front Nasional Pancasila menuntut DPR menunjuk auditor internasional yang independen untuk melakukan audit investigasi atas membengkaknya biaya proyek tersebut," tegas Suharto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4).

Suharto mencontohkan, beberapa aset BUMN harus dijual akibat kesulitan keuangan, antara lain beberapa jalan tol dan bandara. Front Nasional Pancasila juga meminta pemerintah mengendalikan utang luar negeri  sebaik-baiknya, termasuk utang asal BUMN yang dapat dikategorikan sebagai hidden debt.

Front Nasional Pancasila tidak dapat menerima DPR berdiam diri. Apalagi seperti pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung dialihkan dari pembiayaan B-to-B menjadi pembiayaan APBN. Artinya, kata dia, secara komersial proyek Kereta Cepat ini sudah tidak layak.

"Selain itu, pembiayaan proyek komersial melalui APBN secara langsung terindikasi kuat melanggar UU keuangan negara. Terutama proyek ini adalah proyek patungan dengan asing," tegasnya.

Mantan Komandan Korps Marinir ini mengingatkan kembali tentang Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika yang diselenggarakan di Bandung pada 18-24 April 1955 silam dan diprakarsai oleh Indonesia, Sri Lanka, Pakistan, India, dan Myanmar.

KAA mempunyai cita-cita mewujudkan kemandirian dalam bidang ekonomi dengan menggalang kekuatan independen south-south. Namun KAA tertatih-tatih. Setelah 67 tahun berlalu, negara-negara pelopor masih berkutat dengan kemiskinan, seperti Sri Lanka dan Pakistan yang mengalami gagal bayar utang luar negeri hingga memicu krisis politik.

"Semua ini akibat pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang tidak bertanggung jawab serta mengandalkan utang luar negeri dengan tingkat suku bunga yang sangat tinggi," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya