Berita

Ketua Umum Front Nasional Pancasila, Letjend Marinir (Purn) Suharto (dua kiri) saat pernyataan sikap FNP di Jakarta/Net

Politik

Terjerat Utang China, Front Nasional Pancasila Tuntut DPR Investigasi Biaya Infrastruktur Era Jokowi

SABTU, 23 APRIL 2022 | 22:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wakil rakyat di DPR RI dituntut segera melakukan investigasi menyeluruh terkait pembiayaan proyek-proyek infrastruktur pemerintahan Joko Widodo. Sebab pembiayaan yang terkesan asal-asalan akan membahayakan keuangan negara.

Ketua Umum Front Nasional Pancasila (FNP), Letjen Marinir (Purn) Suharto mengatakan, pembangunan infrastruktur di Indonesia banyak menggunakan utang dari China. Salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang kontroversial.

Pertama, biaya proyek membengkak dari hanya sekitar 4,5 milar dolar AS menjadi 8,1 miliar dolar AS. Pembengkakan biaya proyek seperti ini tidak lazim dan tidak dapat diterima.


"Karena itu kami Front Nasional Pancasila menuntut DPR menunjuk auditor internasional yang independen untuk melakukan audit investigasi atas membengkaknya biaya proyek tersebut," tegas Suharto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4).

Suharto mencontohkan, beberapa aset BUMN harus dijual akibat kesulitan keuangan, antara lain beberapa jalan tol dan bandara. Front Nasional Pancasila juga meminta pemerintah mengendalikan utang luar negeri  sebaik-baiknya, termasuk utang asal BUMN yang dapat dikategorikan sebagai hidden debt.

Front Nasional Pancasila tidak dapat menerima DPR berdiam diri. Apalagi seperti pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung dialihkan dari pembiayaan B-to-B menjadi pembiayaan APBN. Artinya, kata dia, secara komersial proyek Kereta Cepat ini sudah tidak layak.

"Selain itu, pembiayaan proyek komersial melalui APBN secara langsung terindikasi kuat melanggar UU keuangan negara. Terutama proyek ini adalah proyek patungan dengan asing," tegasnya.

Mantan Komandan Korps Marinir ini mengingatkan kembali tentang Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika yang diselenggarakan di Bandung pada 18-24 April 1955 silam dan diprakarsai oleh Indonesia, Sri Lanka, Pakistan, India, dan Myanmar.

KAA mempunyai cita-cita mewujudkan kemandirian dalam bidang ekonomi dengan menggalang kekuatan independen south-south. Namun KAA tertatih-tatih. Setelah 67 tahun berlalu, negara-negara pelopor masih berkutat dengan kemiskinan, seperti Sri Lanka dan Pakistan yang mengalami gagal bayar utang luar negeri hingga memicu krisis politik.

"Semua ini akibat pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang tidak bertanggung jawab serta mengandalkan utang luar negeri dengan tingkat suku bunga yang sangat tinggi," tandasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya