Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Jangan Sampai Lupa, Begini Aturan Perjalanan Mudik untuk Anak Usia 6 hingga 17 Tahun

SABTU, 23 APRIL 2022 | 16:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mudik lebaran alias Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah diprediksi meningkat drastis di tahun ini, dan puncaknya bakal terjadi pada 28 April hingga 1 Mei 2022.

Pemerintah sudah mengimbau kepada masyarakat yang berniat mudik untuk mempercepat waktu keberangkatannya dari prediksi puncak arus mudik tersebut.

Karena berdasarkan survei Kementerian Perhubungan yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, akan ada sekitar 85,5 juta masyarakat bakal melaksanakan mudik. Jika dirinci, 47 persen di antaranya melalui jalur darat, dan 23 juta menggunan mida transportasi roda empat.


Meski begitu, satu hal yang harus dipersiapkan masyarakat supaya bisa melakukan perjalanan mudik, yaitu memperhatikan sejumlah tauran yang harus dipatuhi dan disiapkan persyaratannya.

Merujuk pada adendum Surat Edaran 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat sejumlah hal yang patut diperhatikan bagi pemudik, baik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, atau darat milik pribadi atau umum.

Misalnya yang pertama, pemudik atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua bebas dari syarat wajib tes rapid antigen dengan hasil negatif.

"Namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," begitu ditegaskan addendum SE 16/2022 yang dikutip Sabtu (23/4).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya