Berita

Ketua DPP PAN Sarifuddin Sudding/Net

Politik

PAN Tuntut Kejelasan Status Muannas Alaidid sebagai Kuasa Hukum Ade Armando

KAMIS, 21 APRIL 2022 | 11:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Amanat Nasional (PAN) terus mengawal kasus yang melibatkan Sekjennya, Eddy Soeparno dengan Muannas Alaidid yang mengaku menjadi kuasa hukum Ade Armando. Di mana pada 18 April 2022 lalu, Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya.

Ketua DPP PAN Sarifuddin Sudding kini mempertanyakan kejelasan status Muannas Alaidid dalam perkara ini.
 
“Kami meminta kejelasan status hukum dari saudara Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando yang sah,” tegas Sarifuddin kepada wartawan, Kamis (21/4).


Anggota Komisi III DPR RI ini menekankan bahwa keabsahan status seorang kuasa hukum penting dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media.  

Hal ini, kata Sudding, dimaksudkan agar DPP PAN meyakini bahwa Muannas benar-benar dikuasakan Ade Armando untuk membuat laporan polisi yang dimaksud.
 
“Kita tidak mau membuang waktu untuk melakukan tindakan hukum di kemudian hari, sementara pihak yang dituju ternyata tidak dalam kapasitas mengirimkan somasi dan melaporkan Sekjen kami Eddy Soeparno sebagaimana yang telah dilakukannya,” katanya.

Legislator dari Fraksi PAN ini menegaskan kepada Muannas Alaidid untuk menyerahkan surat kuasanya, agar bisa dipelajari dengan baik oleh PAN.

"Kalau betul bahwa Muannas Alaidid Cs menerima kuasa dari Ade Armando, kami meminta agar surat kuasanya diperlihatkan. Biar semua pihak yang berkepentingan bisa membaca dan mempelajarinya,” tegasnya

“Surat pelaporan mereka ke polisi kan juga ditunjukkan ke publik, masak yang ini tidak bisa?” sambung Sudding.

Kejelasan ini dibutuhkan lantaran surat kuasa yang dikirimkan ke DPP PAN ketika melakukan somasi tertanggal 11 April 2022. Sementara, pernyataan Sekjen PAN yang dipersoalkan ke ranah hukum baru di-tweet tanggal 12 April 2022.

"Kan tidak masuk akal surat kuasanya ditandatangani padahal kasusnya belum ada. Ini kesalahan fatal dan serius yang perlu diperhatikan semua pihak, terutama pihak kepolisian. Jika ternyata saudara Muannas tidak memiliki legal standing yang jelas, maka sebaiknya Polda Metro Jaya mengesampingkan laporan dimaksud,” cecarnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya