Berita

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Hanteru Sitorus/Net

Politik

Jangan Berhenti di Oknum Kemendag, PDIP Minta Kejagung Sikat Perusahaan dan Mafia Minyak Goreng Lain

RABU, 20 APRIL 2022 | 15:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL. Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan para tersangka kasus tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menjerat Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) disambut baik politikus Senayan.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai langkah Kejagung sangat tepat. Sebab, Kejagung langsung menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam tindakan dan persekongkolan yang melanggar hukum dan sangat merugikan negara dan rakyat banyak tersebut.

“Menurut saya hal ini tentu dilandasi oleh pertimbangan kecukupan dan kekuatan alat bukti permulaan bagi pengembangan perkara tersebut,” ujar Deddy Yevri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/4).

Deddy menilai wajar saja jika publik menganggap bahwa permufakatan jahat itu melibatkan lebih banyak pihak. Bukan hanya para operator, tetapi juga para pengambil keputusan di atas Dirjen Kemendag dan lingkarannya.

“Tetapi hal itu tentu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang memadai, baik bersifat dokumen, fakta maupun keterangan para tersangka dan hasil pengembangan perkara. Jadi mari kita tunggu dan awasi bagaimana proses hukum dari peristiwa ini,” kata Deddy.

Anggota DPR dapil Provinsi Kalimantan Utara itu melanjutkan, dirinya juga berharap agar Kejagung serius menangani perkara ini. Termasuk kemungkinan terlibatnya perusahaan-perusahaan lain di luar tiga perusahaan yang dugaannya sudah ditemukan.

“Karena tidak mungkin minyak goreng langka hanya karena ketiga perusahaan tersebut, hampir pasti perusahaan besar yang lain juga melakukan penyimpangan yang sama,” tegasnya.

Politikus PDIP ini masih meragukan bahwa persekongkolan tersebut hanya melibatkan institusi Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia meyakininya, lebih jauh daripada itu melibatkan institusi lain yang berkaitan dengan proses-proses tindak kejahatan tersebut.

“Secara pribadi dan sebagai Anggota Komisi 6 DPR RI, saya merasa sangat kecewa dan mengutuk keras kejahatan ini. Tindakan mereka sangat merusak kewibawaan pemerintah dan merugikan seluruh rakyat Indonesia,” cetusnya.

Oleh karena itu, kata Deddy, penegakan hukum harus dilakukan secara serius, tegas dan konsisten serta tidak pandang bulu. Menurutnya, siapapun yang terlibat harus disikat agar menjadi pembelajaran dan menimbulkan efek jera di masa depan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Tersangka pertama adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

Tiga tersangka lainnya yaitu Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dengan inisial MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya