Berita

Anggota DPR RI FPDIP, Masinton Pasaribu dipastikan dilaporkan ke MKD DPR RI/Net

Politik

Masinton Pasaribu Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI karena Kritik Pedasnya pada Luhut

RABU, 20 APRIL 2022 | 01:17 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi XI Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI oleh Relawan Indonesia Bersatu atas dugaan kritik pedas yang dilontarkannya kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburrokhman menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan tersebut kemarin, Senin (18/4). Saat ini tenaga ahli MKD sedang melakukan verifikasi atas laporan tersebut.

"Laporannya kemarin saya cek sudah masuk tapi saat ini tim sekretariat MKD dan tenaga ahli sedang memverifikasi laporan tersebut untuk memastikan apakah menenuhi syarat formil atau tidak,” ucap Habiburrokhman kepada wartawan, Selasa (19/4).


Menurutnya, jika syarat formil belum terpenuhi maka pelapor memiliki waktu 14 hari sejak kemarin untuk melengkapi. Dalam waktu 14 hari kalau tidak melengkapi jadi tidak ditindaklanjuti.

"Kalau dilengkapi dalam waktu 14 hari syarat formil maka kami akan mengadakan rapat pleno MKD akan membahas. Semua perkara ya kalau sudah memenuhi syarat formil akan dibahas,” ujarnya.

"Yang pertama apakah pengadu memiliki legal standing. Artinya apa kepentingan pengadu melaporkan pengaduan ini menyampaikan pengaduan ini. Kalau ini misalnya dia korban langsung kah atau seperti apa,” imbuhnya.

Selain itu, MKD juga akan melakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang dituduhkan pihak tersebut terhadap Masinton Pasaribu. Apakah memang dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPR atau bukan.

“Dan yang ketiga apakah perbuatan tersebut menimbulkan dampak yang besar,” ucapnya.

MKD juga akan memeriksa terkait adanya mediasi antara RIB dengan Masinton Pasaribu untuk menjadi bahan pembuktian dan pembicaraan ketika rapat pleno.

“Apabila syarat-syarat itu terbukti. Syarat-syarat formil terpenuhi. Itu sampai di situ. Kita tidak bisa memberikan lebih jauh penanganan perkara. Kami kan hakimnya pengadilnya jadi jangan ditanyakan nanti kalau terbukti bersalah akan apa enggak boleh,” ucapnya.

"Kami tidak boleh menjawab sedalam itu. Kami hanya boleh menjawab informasi yang umum,” demikian Habiburrokhman.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya