Berita

Ilustrasi petani membawa mesin pertanian ke SPBU karena tidak diizinkan membeli BBM menggunakan jerigen/Net

Nusantara

Petani Mengeluh Sulit Beli BBM untuk Mesin Pertanian, Ini Penjelasan Pertamina

SELASA, 19 APRIL 2022 | 17:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan yang melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen membuat kalangan petani di Kabupaten Simalungun dan Tapanuli Utara, Sumatera Utara, mengeluh. Sebab, mereka kini kesulitan mendapatkan BBM yang dibutuhkan untuk menjalankan mesin pertanian.

Letak SPBU yang jauh tidak memungkinkan bagi para petani untuk membawa seluruh mesin-mesin pertanian untuk diisi BBM.

Menanggapi keluhan ini, Section Head Communication & Relations PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan mengatakan, pembatasan pembelian dengan menggunakan jerigen tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari pemerintah.


"Pembatasan dilakukan sesuai dengan arahan dari Pemerintah, dan pembatasan dilakukan hanya kepada pengecer," katanya kepada Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (19/4).

Sedangkan untuk pengguna kendaraan transportasi darat termasuk kebutuhan pertanian dan nelayan, pembelian masih bisa dilakukan dengan menggunakan jerigen berbahan logam. Namun harus melampirkan surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas terkait.

"SKPD pada tingkat kabupaten/kota masing-masing," ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan mengenai pembatasan ini sebenarnya masih bersifat longgar di daerah yang SKPD-nya belum bisa mengeluarkan surat rekomendasi. Misalnya, nelayan yang ingin membeli BBM menggunakan jerigen dapat dilakukan dengan menunjukkan surat rekomendasi dari organisasi nelayan.

Hal yang sama juga dapat dilakukan oleh para petani dengan membawa surat dari kelompok tani. Hanya saja, semua hal tersebut harus dilakukan atas persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat.

"Boleh saja, asal memang diizinkan oleh Pemda setempat. Karena bagaimanapun pemilik BBM ini bukan Pertamina tapi pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya para petani di Simalungun dan Tapanuli Utara mengeluhkan kebijakan yang tidak membolehkan mereka membeli BBM dengan menggunakan jerigen. Padahal, BBM tersebut mereka gunakan untuk mesin pertanian mereka.

"Kami bertani menggunakan mesin babat rumput, mesin pompa untuk menyemprot tanaman, mesin penggiling jagung dan lain-lain. Kan tidak mungkin itu semua kami bawa ke SPBU untuk diisi BBM, SPBU lokasinya sangat jauh mencapai 20-an kilometer," kata salah seorang petani di Nagori Purba Dolok, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, S Saragih, kepada Kantor Berita RMOLSumut.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya