Berita

Ilustrasi petani membawa mesin pertanian ke SPBU karena tidak diizinkan membeli BBM menggunakan jerigen/Net

Nusantara

Petani Mengeluh Sulit Beli BBM untuk Mesin Pertanian, Ini Penjelasan Pertamina

SELASA, 19 APRIL 2022 | 17:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan yang melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen membuat kalangan petani di Kabupaten Simalungun dan Tapanuli Utara, Sumatera Utara, mengeluh. Sebab, mereka kini kesulitan mendapatkan BBM yang dibutuhkan untuk menjalankan mesin pertanian.

Letak SPBU yang jauh tidak memungkinkan bagi para petani untuk membawa seluruh mesin-mesin pertanian untuk diisi BBM.

Menanggapi keluhan ini, Section Head Communication & Relations PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan mengatakan, pembatasan pembelian dengan menggunakan jerigen tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari pemerintah.

"Pembatasan dilakukan sesuai dengan arahan dari Pemerintah, dan pembatasan dilakukan hanya kepada pengecer," katanya kepada Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (19/4).

Sedangkan untuk pengguna kendaraan transportasi darat termasuk kebutuhan pertanian dan nelayan, pembelian masih bisa dilakukan dengan menggunakan jerigen berbahan logam. Namun harus melampirkan surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas terkait.

"SKPD pada tingkat kabupaten/kota masing-masing," ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan mengenai pembatasan ini sebenarnya masih bersifat longgar di daerah yang SKPD-nya belum bisa mengeluarkan surat rekomendasi. Misalnya, nelayan yang ingin membeli BBM menggunakan jerigen dapat dilakukan dengan menunjukkan surat rekomendasi dari organisasi nelayan.

Hal yang sama juga dapat dilakukan oleh para petani dengan membawa surat dari kelompok tani. Hanya saja, semua hal tersebut harus dilakukan atas persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat.

"Boleh saja, asal memang diizinkan oleh Pemda setempat. Karena bagaimanapun pemilik BBM ini bukan Pertamina tapi pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya para petani di Simalungun dan Tapanuli Utara mengeluhkan kebijakan yang tidak membolehkan mereka membeli BBM dengan menggunakan jerigen. Padahal, BBM tersebut mereka gunakan untuk mesin pertanian mereka.

"Kami bertani menggunakan mesin babat rumput, mesin pompa untuk menyemprot tanaman, mesin penggiling jagung dan lain-lain. Kan tidak mungkin itu semua kami bawa ke SPBU untuk diisi BBM, SPBU lokasinya sangat jauh mencapai 20-an kilometer," kata salah seorang petani di Nagori Purba Dolok, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, S Saragih, kepada Kantor Berita RMOLSumut.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya