Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi/Net
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk benar-benar patuh pada regulasi soal pembatasan masa jabatan direksi. Pembatasan ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Begitu dikatakan anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi, mengomentari rencana sejumlah perusahaan BUMN yang akan menentukan jajaran direksi baru melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu dekat.
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 19 ayat 1 PP 45/2005, yang menyatakan tegas bahwa jabatan direksi satu periode adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk kesempatan kedua.
"Sudah ada aturannya dan tidak bisa dilanggar," ujar Awiek, sapaan akrab politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kepada wartawan, Minggu (17/6).
Ditambahkan Awiek, dua kali masa jabatan direksi BUMN dinilai sudah cukup dan tidak perlu diperpanjang. Hal ini, untuk menjaga semangat marwah demokrasi dalam korporasi plat merah itu.
"Tujuannya agar demokrasi ekonomi tercapai, apalagi BUMN merupakan aset negara yang dimiliki rakyat Indonesia dan seharusnya jabatan direksi BUMN memang harus dibatasi," terangnya.
Pada praktiknya, lanjut Awiek, ketentuan tentang masa jabatan sudah dilaksanakan meski dengan modifikasi. Misalnya, lima tahun menjabat direksi dan menjadi direksi lagi dengan pindah ke BUMN lain.
"Seharusnya memang masa jabatan direksi BUMN tidak perlu diperpanjang lagi untuk menghindari konflik kepentingan dan memberikan regenerasi," tandasnya.