Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi/Net

Politik

Sudah Ada Aturannya dan Tak Bisa Dilanggar, Jabatan Direksi BUMN Tak Perlu Diperpanjang

MINGGU, 17 APRIL 2022 | 18:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk benar-benar patuh pada regulasi soal pembatasan masa jabatan direksi. Pembatasan ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Begitu dikatakan anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi, mengomentari rencana sejumlah perusahaan BUMN yang akan menentukan jajaran direksi baru melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu dekat.

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 19 ayat 1 PP 45/2005, yang menyatakan tegas bahwa jabatan direksi satu periode adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk kesempatan kedua.

"Sudah ada aturannya dan tidak bisa dilanggar," ujar Awiek, sapaan akrab politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kepada wartawan, Minggu (17/6).

Ditambahkan Awiek, dua kali masa jabatan direksi BUMN dinilai sudah cukup dan tidak perlu diperpanjang. Hal ini, untuk menjaga semangat marwah demokrasi dalam korporasi plat merah itu.

"Tujuannya agar demokrasi ekonomi tercapai, apalagi BUMN merupakan aset negara yang dimiliki rakyat Indonesia dan seharusnya jabatan direksi BUMN memang harus dibatasi," terangnya.

Pada praktiknya, lanjut Awiek, ketentuan tentang masa jabatan sudah dilaksanakan meski dengan modifikasi. Misalnya, lima tahun menjabat direksi dan menjadi direksi lagi dengan pindah ke BUMN lain.

"Seharusnya memang masa jabatan direksi BUMN tidak perlu diperpanjang lagi  untuk menghindari konflik kepentingan dan memberikan regenerasi," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya