Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi/Net

Politik

Sudah Ada Aturannya dan Tak Bisa Dilanggar, Jabatan Direksi BUMN Tak Perlu Diperpanjang

MINGGU, 17 APRIL 2022 | 18:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk benar-benar patuh pada regulasi soal pembatasan masa jabatan direksi. Pembatasan ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Begitu dikatakan anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi, mengomentari rencana sejumlah perusahaan BUMN yang akan menentukan jajaran direksi baru melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu dekat.

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 19 ayat 1 PP 45/2005, yang menyatakan tegas bahwa jabatan direksi satu periode adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk kesempatan kedua.


"Sudah ada aturannya dan tidak bisa dilanggar," ujar Awiek, sapaan akrab politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kepada wartawan, Minggu (17/6).

Ditambahkan Awiek, dua kali masa jabatan direksi BUMN dinilai sudah cukup dan tidak perlu diperpanjang. Hal ini, untuk menjaga semangat marwah demokrasi dalam korporasi plat merah itu.

"Tujuannya agar demokrasi ekonomi tercapai, apalagi BUMN merupakan aset negara yang dimiliki rakyat Indonesia dan seharusnya jabatan direksi BUMN memang harus dibatasi," terangnya.

Pada praktiknya, lanjut Awiek, ketentuan tentang masa jabatan sudah dilaksanakan meski dengan modifikasi. Misalnya, lima tahun menjabat direksi dan menjadi direksi lagi dengan pindah ke BUMN lain.

"Seharusnya memang masa jabatan direksi BUMN tidak perlu diperpanjang lagi  untuk menghindari konflik kepentingan dan memberikan regenerasi," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya