Berita

Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti/Net

Hukum

Revisi UU PPP Tidak Dimandatkan dalam Putusan MK

MINGGU, 17 APRIL 2022 | 11:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Revisi UU Peraturan Perubahan Perundang-undangan (PPP) diduga akan menjadi tameng Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat.  Diduga dengan revisi itu, UU Ciptaker tidak perlu direvisi untuk bisa disebut konstitusional.

Namun demikian, Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengingatkan bahwa Revisi UU PPP tidak dimandatkan dalam Putusan MK 91.

“Tidak ada dalam amar putusan maupun pertimbangan hukum. Walaupun salah satu alasan memang tidak dikenalnya metode omnibus, ada di dalam pendapat berbeda (Dissenting Opinion), yang tidak perlu dijadikan bahan rujukan kebijakan (walau baik untuk diskusi akademik),” ujarnya kepada wartawan, Minggu (17/4).


Selain kepentingan dominan memuluskan Omnibus Law Cipta Kerja, Bivitri mencatat kelemahan revisi yang justru akan menciptakan ketidakpastian hukum, yakni dirumuskannya RUU yang telah disetujui dan masih terdapat kesalahan teknis penulisan.

“Bisa dikoreksi oleh pimpinan AKD yang membahas dan Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas dan RUU yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden dan masih ditemukan kesalahan teknis, bisa dikoreksi oleh Mensesneg dengan melibatkan pimpinan AKD DPR yang membahas,” ucap Bivitri lewat keterangannya, Minggu (17/4).

Sementara itu, Herlambang P. Wiratraman dari Pusat Studi Hukum dan HAM LP3ES dan Dosen HTN FH UGM, memberi refleksi lima hal. Pertama, Revisi UU PPP jelas sekadar melayani kepentingan Omnibus Law, ekonomi politik oligarki;  Kedua, Pembahasan Revisi UU PPP bermasalah, karena tidak patuh pada Putusan MK 91.

Tidak pula menganggap penting standar dalam putusan peradilan (judicial precedence), khususnya terkait partisipasi bermakna.

Ketiga, karakter legislasi terkesan ugal-ugalan, niat jahat untuk tetap upayakan pengesahan ke paripurna: Keempat, konteks politik hukum legislasi otokratis, yang menempatkan Revisi UU PPP menambah daftar panjang, IKN, Otsus, dan Cipta Kerja.

Hal demikian menegaskan karakter menguatnya otoritarian dalam bentuk baru. Kelima, bahwa UU PPP memperlihatkan tiga hal.

Yaitu, antisains, antinegara hukum demokratis, dan antirakyat.

“Artinya, mengingkari suara publik, dan ini bentuk nyata negara terus menerus mereproduksi kesewenang-wenangan yang dalam representasi formal ketatanegara sebagai represi melalui legislasi,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya