Berita

Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti/Net

Hukum

Revisi UU PPP Tidak Dimandatkan dalam Putusan MK

MINGGU, 17 APRIL 2022 | 11:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Revisi UU Peraturan Perubahan Perundang-undangan (PPP) diduga akan menjadi tameng Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat.  Diduga dengan revisi itu, UU Ciptaker tidak perlu direvisi untuk bisa disebut konstitusional.

Namun demikian, Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengingatkan bahwa Revisi UU PPP tidak dimandatkan dalam Putusan MK 91.

“Tidak ada dalam amar putusan maupun pertimbangan hukum. Walaupun salah satu alasan memang tidak dikenalnya metode omnibus, ada di dalam pendapat berbeda (Dissenting Opinion), yang tidak perlu dijadikan bahan rujukan kebijakan (walau baik untuk diskusi akademik),” ujarnya kepada wartawan, Minggu (17/4).


Selain kepentingan dominan memuluskan Omnibus Law Cipta Kerja, Bivitri mencatat kelemahan revisi yang justru akan menciptakan ketidakpastian hukum, yakni dirumuskannya RUU yang telah disetujui dan masih terdapat kesalahan teknis penulisan.

“Bisa dikoreksi oleh pimpinan AKD yang membahas dan Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas dan RUU yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden dan masih ditemukan kesalahan teknis, bisa dikoreksi oleh Mensesneg dengan melibatkan pimpinan AKD DPR yang membahas,” ucap Bivitri lewat keterangannya, Minggu (17/4).

Sementara itu, Herlambang P. Wiratraman dari Pusat Studi Hukum dan HAM LP3ES dan Dosen HTN FH UGM, memberi refleksi lima hal. Pertama, Revisi UU PPP jelas sekadar melayani kepentingan Omnibus Law, ekonomi politik oligarki;  Kedua, Pembahasan Revisi UU PPP bermasalah, karena tidak patuh pada Putusan MK 91.

Tidak pula menganggap penting standar dalam putusan peradilan (judicial precedence), khususnya terkait partisipasi bermakna.

Ketiga, karakter legislasi terkesan ugal-ugalan, niat jahat untuk tetap upayakan pengesahan ke paripurna: Keempat, konteks politik hukum legislasi otokratis, yang menempatkan Revisi UU PPP menambah daftar panjang, IKN, Otsus, dan Cipta Kerja.

Hal demikian menegaskan karakter menguatnya otoritarian dalam bentuk baru. Kelima, bahwa UU PPP memperlihatkan tiga hal.

Yaitu, antisains, antinegara hukum demokratis, dan antirakyat.

“Artinya, mengingkari suara publik, dan ini bentuk nyata negara terus menerus mereproduksi kesewenang-wenangan yang dalam representasi formal ketatanegara sebagai represi melalui legislasi,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya