Berita

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo/RMOLLampung

Presisi

Ungkap Penyalahgunaan BBM, Polres Pesawaran Amankan 2,3 Ton BBM dalam Sepekan

SABTU, 16 APRIL 2022 | 21:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polres Pesawaran berhasil ungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ribuan liter dari tiga kecamatan hanya dalam waktu sepekan.

Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit kepada seluruh Polda dan Polres Jajaran seluruh Indonesia untuk aktif melakukan pengawasan BBM bersubsidi.

"Kami mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di tiga kecamatan, dengan barang bukti BBM yang berhasil disita sebanyak 2.318 liter atau 2,3 ton, dengan rincian BBM jenis Pertalite 1.745 liter, dan BBM jenis Solar 573 liter," kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (16/4)


Pratomo menyebutkan, ketiga kasus itu dua diantaranya berhasil diungkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran, dan satu kasus diungkap Unit Reskrim Polsek Kedondong.

"Para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan jeriken dan diangkut secara ilegal dengan menggunakan mobil minibus dan mobil pickup," ujarnya.

Lebih lanjut, Pratomo menjelaskan, kasus pertama pada Senin (11/4) di Kecamatan Gedong Tataan, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku Fer (36) warga Desa Bagelen, dan menyita barang bukti, satu Mobil Isuzu Panter dengan tanki telah dimodifikasi. Serta 16 jeriken, enam jeriken BBM jenis solar dan 10 jeriken BBM jenis Pertalite.

Kasus kedua pada Selasa (12/4), Unit Reskrim Polsek Kedondong berhasil mengamankan YT (45) warga Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau, di SPBU Kota Dalom, dengan barang bukti yang berhasil disita, satu unit mobil pickup, 12 jeriken dengan total 420 liter BBM jenis Pertalite.

Kemudian, kasus ketiga Tim Opsnal Tekab 308 dan Unit III Tipidter mengamankan dua pelaku atas nama Par dan Sup pada Rabu (13/4) di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng.

Pada penangkapan ketiga, barang bukti yang diamankan satu unit Mobil Suzuki AVP, dengan menyita 40 jeriken dengan rincian 29 BBM jenis Pertalite sebanyak 957 liter, dan 11 jeriken berisi BBM jenis Solar sebanyak 363 liter.

"Untuk keempat tersangka yang telah kita amankan, akan dikenakan pasal 55 perubahan UU 22/2001, atau Keputusan Menteri ESDM 37/2022 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," kata Pratomo.

"Polres Pesawaran beserta seluruh Polsek jajaran berkomitmen akan melakukan pengawasan BBM subsidi. Kalau ditemukan penyalahgunaan BBM ilegal akan kami tindak dan proses sesuai aturan hukum yang ada," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya