Berita

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo/RMOLLampung

Presisi

Ungkap Penyalahgunaan BBM, Polres Pesawaran Amankan 2,3 Ton BBM dalam Sepekan

SABTU, 16 APRIL 2022 | 21:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polres Pesawaran berhasil ungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ribuan liter dari tiga kecamatan hanya dalam waktu sepekan.

Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit kepada seluruh Polda dan Polres Jajaran seluruh Indonesia untuk aktif melakukan pengawasan BBM bersubsidi.

"Kami mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di tiga kecamatan, dengan barang bukti BBM yang berhasil disita sebanyak 2.318 liter atau 2,3 ton, dengan rincian BBM jenis Pertalite 1.745 liter, dan BBM jenis Solar 573 liter," kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (16/4)


Pratomo menyebutkan, ketiga kasus itu dua diantaranya berhasil diungkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran, dan satu kasus diungkap Unit Reskrim Polsek Kedondong.

"Para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan jeriken dan diangkut secara ilegal dengan menggunakan mobil minibus dan mobil pickup," ujarnya.

Lebih lanjut, Pratomo menjelaskan, kasus pertama pada Senin (11/4) di Kecamatan Gedong Tataan, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku Fer (36) warga Desa Bagelen, dan menyita barang bukti, satu Mobil Isuzu Panter dengan tanki telah dimodifikasi. Serta 16 jeriken, enam jeriken BBM jenis solar dan 10 jeriken BBM jenis Pertalite.

Kasus kedua pada Selasa (12/4), Unit Reskrim Polsek Kedondong berhasil mengamankan YT (45) warga Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau, di SPBU Kota Dalom, dengan barang bukti yang berhasil disita, satu unit mobil pickup, 12 jeriken dengan total 420 liter BBM jenis Pertalite.

Kemudian, kasus ketiga Tim Opsnal Tekab 308 dan Unit III Tipidter mengamankan dua pelaku atas nama Par dan Sup pada Rabu (13/4) di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng.

Pada penangkapan ketiga, barang bukti yang diamankan satu unit Mobil Suzuki AVP, dengan menyita 40 jeriken dengan rincian 29 BBM jenis Pertalite sebanyak 957 liter, dan 11 jeriken berisi BBM jenis Solar sebanyak 363 liter.

"Untuk keempat tersangka yang telah kita amankan, akan dikenakan pasal 55 perubahan UU 22/2001, atau Keputusan Menteri ESDM 37/2022 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," kata Pratomo.

"Polres Pesawaran beserta seluruh Polsek jajaran berkomitmen akan melakukan pengawasan BBM subsidi. Kalau ditemukan penyalahgunaan BBM ilegal akan kami tindak dan proses sesuai aturan hukum yang ada," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya