Berita

Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki/Net

Politik

PMI: Pemerintah Harus Usut LSM Pemberi Laporan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM

SABTU, 16 APRIL 2022 | 19:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah harus mengambil sikap dan mengusut lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memberikan laporan kepada pihak Amerika Serikat yang menyoal tuduhan pelanggaran hak asaso manusia di aplikasi Pedulilindungi milik Indonesia.

Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki mengatakan, pengustan itu perlu dilakukan bersama antara Kemenkopolhukam, Kemendagri, dan Kemenlu Indonesia.

"Kemenkopolhukam, Kemendagri, dan Kemenlu harus mengusut tuntas LSM yang memberikan laporan kepada AS terkait laporan pelanggaran HAM di aplikasi Pedulilindungi," ujar Adhiya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (15/4).


Adhiya menambahkan, LSM semacam itu patut dipertanyakan dasar dan sumber dananya, yang mungkin berkaitan dengan mengapa mereka memberikan laporan tersebut. Hal ini juga mengingat banyak LSM yang tidak transparan dalam melaporkan sumber dananya.

"LSM harus transparan soal sumber dana asing yang mereka peroleh. Jangan sampai dana asing tersebut malah digunakan untuk kepentingan asing memporakporandakan Indonesia," ketusnya.

Dalam hal ini, Adhiya juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka data dana aliran asing yang masuk ke LSM di Indonesia.

"Kami meminta PPATK untuk membuka data dana aliran asing yang masuk ke LSM. Sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban LSM ke masyarakat," katanya.

Soal aplikasi PeduliLindungi, lanjutnya, keberadaan aplikasi tersebut sangat membantu dalam hal penanganan Covid-19 di Indonesia. Dengan aplikasi tersebut, masyarakat lebih bisa berperan aktif dalam mencegah penyebaran kasus Covid-19.

"Aplikasi PeduliLindungi turut berperan aktif dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Di mana letak pelanggaran HAMnya?" pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya