Berita

Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto/Net

Hukum

Sikap Kabareskrim Setop Korban Begal jadi Tersangka Diapresiasi PP HIMMAH

SABTU, 16 APRIL 2022 | 02:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sikap Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto meminta kasus korban begal Amaq Santi jadi tersangka di Lombok Tengah disetop mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. 

Ketua Umum Pimpinan  Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), Abdul Razak Nasution mengapresiasi kebijakan Kabareskrim menyetop kasus korban begal yang berujung penetapan tersangka.

Menurut Razak dengan keputusan Kabareskrim itu, maka masyarakat di seluruh pelosok negeri tidak akan takut melawan aksi kejahatan begal. Apalagi, apa yang dilakukan Amaq Santi termasuk dalam kategori membela diri.


Dikatakan Razak, jeratan hukum terhadap korban begal dengan pasal pembunuhan tidaklah tepat. Sebab, dalam situasi menghadapi begal, para korban sedang melakukan upaya pembelaan diri.

"Kita dari PP HIMMAH mengapresiasi Kabareskrim Polri karena menyarankan kasus begal ini dihentikan dan kasus ini diambil alih Polda NTB,” kata Razak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/4).

Razak juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap kejahatan begal. Ditambahkan Razak, di momen jelang lebaran seperti saat ini tren kejahatan begal biasanya meningkat.

Ia mengaku mendukung Polri agar terus menumpas tindak kejahatan begal, karena selama ini telah meresahkan masyarakat.

“Semoga cita-cita Polri Presisi terus berjalan dan Polri semakin dicintai masyarakat,” tutupnya.

Penetapan tersangka korban begal karena perlawanannya terhadap 4 begal berujung status tersangka dikritik publik.

Mulai dari aksi massa di depan Polres Lombok Tengah dan juga kritikan dari berbagai kalangan.

Pada akhirnya, Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto meminta Polres Lombok Tengah untuk menghentikan kasus penetapan tersangka korban begal.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya