Berita

Pelantikan komponen cadangan/Ist

Politik

Pakar HAM: UU PSDN Melanggengkan Militerisme

JUMAT, 15 APRIL 2022 | 05:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan UU 232019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) adalah antitesis bagi satu negara hukum yang menganut paham demokrasi.

Begitu kritik pakar Hak Asasi Manusia (HAM) R. Herlambang Perdana Wiratraman yang disampaikan dalam sebuah diskusi untuk membedah UU PSDN dalam prespektif politik, hukum, dan HAM, yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta bekerjasama dengan Imparsial, Kamis (14/4).

"Dan tanda-tandanya pendekatan politik hukum itu akan menguatkan militerisme dan politik legislasi asal suka-suka," ujar Herlambang.


Herlambang memandang, UU PSDN ibarat menu pesta fasisme. Menu ini mensubordinasi hak-hak warga negara.

"Elit tidak punya imajinasi negara ke depan, yang menghormati HAM. Dan UU PSDN ini akan melanggengkan militeristisme," terangnya.

Ditambahkan Al Araf, selaku Ketua Centra Initiative, keberadaan UU PSDN ini penting untuk digugat karena ada hak warga negara yang diambil secara paksa oleh negara dan dibarengi dengan ancaman pidana dalam pembentukan komponen cadangan.

Al Araf menyarankan, sebaiknya anggaran pertahanan difokuskan untuk modernisasi alutsista dan bukan untuk membentuk komponen cadangan. Karena kondisi komponen utama khususnya alutsista Indonesia masih terbatas dan memprihatinkan .

"Jadi kalau negara ada anggaran sebaiknya digunakan untuk membangun komponen utama yakni TNI bukan membentuk komponen cadangan," katanya.

Lebih lanjut, Al Araf menambahkan, bahwa di beberapa negara, komponen cadangan hanya mengatur sumber daya manusia. Bukan sumber daya alam dan buatan. Sehingga tidak perlu mengatur komponen sumber daya alam dan buatan dalam UU PSDN.

"UU ini masih mengandung subtansi bermasalah yang mengancam hukum, HAM dan keamanan. Hakim Konstitusi harus membaca ini dengan baik," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya