Berita

Pelantikan komponen cadangan/Ist

Politik

Pakar HAM: UU PSDN Melanggengkan Militerisme

JUMAT, 15 APRIL 2022 | 05:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan UU 232019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) adalah antitesis bagi satu negara hukum yang menganut paham demokrasi.

Begitu kritik pakar Hak Asasi Manusia (HAM) R. Herlambang Perdana Wiratraman yang disampaikan dalam sebuah diskusi untuk membedah UU PSDN dalam prespektif politik, hukum, dan HAM, yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta bekerjasama dengan Imparsial, Kamis (14/4).

"Dan tanda-tandanya pendekatan politik hukum itu akan menguatkan militerisme dan politik legislasi asal suka-suka," ujar Herlambang.


Herlambang memandang, UU PSDN ibarat menu pesta fasisme. Menu ini mensubordinasi hak-hak warga negara.

"Elit tidak punya imajinasi negara ke depan, yang menghormati HAM. Dan UU PSDN ini akan melanggengkan militeristisme," terangnya.

Ditambahkan Al Araf, selaku Ketua Centra Initiative, keberadaan UU PSDN ini penting untuk digugat karena ada hak warga negara yang diambil secara paksa oleh negara dan dibarengi dengan ancaman pidana dalam pembentukan komponen cadangan.

Al Araf menyarankan, sebaiknya anggaran pertahanan difokuskan untuk modernisasi alutsista dan bukan untuk membentuk komponen cadangan. Karena kondisi komponen utama khususnya alutsista Indonesia masih terbatas dan memprihatinkan .

"Jadi kalau negara ada anggaran sebaiknya digunakan untuk membangun komponen utama yakni TNI bukan membentuk komponen cadangan," katanya.

Lebih lanjut, Al Araf menambahkan, bahwa di beberapa negara, komponen cadangan hanya mengatur sumber daya manusia. Bukan sumber daya alam dan buatan. Sehingga tidak perlu mengatur komponen sumber daya alam dan buatan dalam UU PSDN.

"UU ini masih mengandung subtansi bermasalah yang mengancam hukum, HAM dan keamanan. Hakim Konstitusi harus membaca ini dengan baik," tandasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya