Berita

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan/Net

Dunia

Usai Digulingkan, Imran Khan Terancam Hadapi Tuduhan Makar

KAMIS, 14 APRIL 2022 | 17:23 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Keputusan mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan untuk berusaha mempertahankan jabatannya yang akhirnya dilengserkan oleh parlemen dinilai telah mencederai konstitusi. Khan bahkan kemungkinan menghadapi tuduhan makar.

Sejumlah petisi dilaporkan telah diajukan ke berbagai pengadilan agar tindakan Khan yang melawan konstitusi segera diadili.

Kendati begitu, Ketua Pengadilan Tinggi Islamabad Athar Minallah menolak salah satu petisi dengan menyebutnya semberono, seperti dimuat Islam Khabar.


Setelah beberapa upayanya gagal dalam memblokir mosi tidak percaya beberapa waktu lalu, Khan membubarkan Majelis Nasional.

Namun Mahkamah Agung menilai keputusan tersebut inkonstitusional setelah memanggil semua pihak untuk melakukan sidang selama empat hari.

Di samping itu, Khan mengirim surat diplomatik Kantor Luar Negeri kepada Ketua Hakim Pakistan Umar Ata Bandial, dengan mengklaim bahwa negara asing mengirim pesan ancaman melalui utusan Pakistan.

Dalam petisi yang ajukan publik, tindakan tersebut melanggar Pasal Pasal 5(1) di mana kesetiaan kepada negara dan kepatuhan pada konstitusi dan hukum merupakan kewajiban yang tidak dapat diganggu gugat dari setiap warga negara.

Pasal lain yang termasuk dalam petisi adalah Pasal 6, yang menyatakan bahwa setiap orang yang membatalkan atau mencoba untuk membatalkan konstitusi dengan menggunakan kekuatan akan bersalah atas makar tingkat tinggi, menambahkan bahwa tindakan makar tidak dapat disahkan oleh pengadilan mana pun termasuk Mahkamah Agung.

Selain Khan, semua orang yang berpartisipasi dalam menghalangi pemungutan suara parlemen juga bisa turut menghadapi tuduhan makar.

Mereka termasukPresiden Arif Alvi, Ketua Majelis Nasional Asad Qaisar, Wakil Ketua Qasim Shah Suri dan dua mantan menteri, Shah Mahmood Qureshi dan Fawad Chaudhary.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya