Berita

Ilustrasi minyak goreng/Net

Nusantara

KPPU Sudah Mulai Gelar Penyelidikan Kasus Minyak Goreng

KAMIS, 14 APRIL 2022 | 12:31 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Penyelidikan kasus pelanggaran terkait pergerakan minyak goreng di pasaran telah dimulai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penyelidikan dimulai pada 30 Maret 2022 hingga 60 hari ke depan.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi pelanggaran penetapan harga, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, serta dugaan pembatasan pasar minyak goreng.

KPPU sendiri telah meminta keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.


"Minggu pertama penyelidikan (6-8 April), KPPU telah memanggil 9 pihak. Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan," kata Wahyu Bekti Anggoro dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (14/4).

Pada pemanggilan 8 April lalu, kata dia, pihaknya memanggil CV Harapan Makmur selaku distributor minyak goreng Sungai Budi Group namun tidak hadir.

"Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan selanjutnya, tim akan melakukan pemanggilan 10 pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti.

KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum.

"Pada pasal 41 UU 5/1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan," jelasnya.

Diketahui, penyelidikan yang dilakukan KPPU teregister nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang dugaan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya