Berita

Ilustrasi minyak goreng/Net

Nusantara

KPPU Sudah Mulai Gelar Penyelidikan Kasus Minyak Goreng

KAMIS, 14 APRIL 2022 | 12:31 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Penyelidikan kasus pelanggaran terkait pergerakan minyak goreng di pasaran telah dimulai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penyelidikan dimulai pada 30 Maret 2022 hingga 60 hari ke depan.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi pelanggaran penetapan harga, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, serta dugaan pembatasan pasar minyak goreng.

KPPU sendiri telah meminta keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.


"Minggu pertama penyelidikan (6-8 April), KPPU telah memanggil 9 pihak. Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan," kata Wahyu Bekti Anggoro dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (14/4).

Pada pemanggilan 8 April lalu, kata dia, pihaknya memanggil CV Harapan Makmur selaku distributor minyak goreng Sungai Budi Group namun tidak hadir.

"Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan selanjutnya, tim akan melakukan pemanggilan 10 pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti.

KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum.

"Pada pasal 41 UU 5/1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan," jelasnya.

Diketahui, penyelidikan yang dilakukan KPPU teregister nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang dugaan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya