Berita

Ilustrasi minyak goreng/Net

Nusantara

KPPU Sudah Mulai Gelar Penyelidikan Kasus Minyak Goreng

KAMIS, 14 APRIL 2022 | 12:31 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Penyelidikan kasus pelanggaran terkait pergerakan minyak goreng di pasaran telah dimulai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penyelidikan dimulai pada 30 Maret 2022 hingga 60 hari ke depan.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi pelanggaran penetapan harga, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, serta dugaan pembatasan pasar minyak goreng.

KPPU sendiri telah meminta keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.


"Minggu pertama penyelidikan (6-8 April), KPPU telah memanggil 9 pihak. Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan," kata Wahyu Bekti Anggoro dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (14/4).

Pada pemanggilan 8 April lalu, kata dia, pihaknya memanggil CV Harapan Makmur selaku distributor minyak goreng Sungai Budi Group namun tidak hadir.

"Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan selanjutnya, tim akan melakukan pemanggilan 10 pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti.

KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum.

"Pada pasal 41 UU 5/1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan," jelasnya.

Diketahui, penyelidikan yang dilakukan KPPU teregister nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang dugaan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya