Berita

Ilustrasi minyak goreng/Net

Nusantara

KPPU Sudah Mulai Gelar Penyelidikan Kasus Minyak Goreng

KAMIS, 14 APRIL 2022 | 12:31 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Penyelidikan kasus pelanggaran terkait pergerakan minyak goreng di pasaran telah dimulai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penyelidikan dimulai pada 30 Maret 2022 hingga 60 hari ke depan.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi pelanggaran penetapan harga, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, serta dugaan pembatasan pasar minyak goreng.

KPPU sendiri telah meminta keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

"Minggu pertama penyelidikan (6-8 April), KPPU telah memanggil 9 pihak. Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan," kata Wahyu Bekti Anggoro dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (14/4).

Pada pemanggilan 8 April lalu, kata dia, pihaknya memanggil CV Harapan Makmur selaku distributor minyak goreng Sungai Budi Group namun tidak hadir.

"Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan selanjutnya, tim akan melakukan pemanggilan 10 pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti.

KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum.

"Pada pasal 41 UU 5/1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan," jelasnya.

Diketahui, penyelidikan yang dilakukan KPPU teregister nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang dugaan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya