Berita

Kampanye Donald Trump/Net

Dunia

Pengusaha Baja Kanada Didenda Usai Sumbang Rp 28 Miliar ke Kampanye Trump 2019

SENIN, 11 APRIL 2022 | 13:15 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengusaha baja Kanada dijatuhi denda karena memberikan sumbangan senilai 2 juta dolar AS atau setara dengan Rp 28,7 miliar untuk mendukung mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump selama kampanye pada 2019.

Ia adalah Barry Zekelman dari Zekelman Industries. Komisi Pemilihan Federal (FEC) mengatakan, Zekelman telah berpartisipasi dalam pengambilan keputusan Wheatland Tube untuk berkontribusi pada (America First Action).

Mengutip keputusan FEC, The Independent pada Senin (11/4) melaporkan, putusan tersebut sebagai tanggapan atas klaim yang diajukan oleh Pusat Hukum Kampanye berdasarkan keluhan dari artikel The New York Times.


"Selain itu, perusahaan Zekelman, Zekelman Industries, memberikan bantuan substansial dalam (anak perusahaan) dalam membuat kontribusi nasional asing yang dilarang,” kata FEC.

Akibatnya, Zekelman setuju untuk membayar denda sebesar 975 dolar AS atau Rp 14 miliar melalui berbagai entitas perusahaannya dan akan berhenti melakukan pelanggaran lebih lanjut terhadap UU penggalangan dana pemilu AS.

"Ini adalah pesan yang kuat untuk siapa pun di luar sana yang bingung tentang ini. Anda tidak dapat melibatkan warga negara asing dengan cara apa pun dalam kontribusi politik di negara ini," kata anggota komisi FEC Ellen Weintraub.

America First Action (AFA) adalah PAC yang berafiliasi dengan America First Policies, organisasi nirlaba yang didirikan oleh beberapa sekutu Trump.

Keputusan FEC juga akan mengharuskan AFA untuk mengembalikan 1,75 juta dolar AS yang diterimanya dari kontribusi ilegal atau mengembalikan jumlahnya ke Departemen Keuangan AS.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya