Berita

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik/Net

Nusantara

Begini Cara Kerja Sirekap di Pemilu 2024

SABTU, 09 APRIL 2022 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) yang dibangun Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan akan digunakan dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang memiliki mekanisme kerja berjenjang.

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, mekanisme berjenjang Sirekap dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga tingkat KPU Pusat.

"Kita berharap Sirekap ini selain bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam tahap rekap, juga bisa digunakan sebagai penetapan hasil," ujar Evi melalui program Podcast KPU via YouTube pada Sabtu (9/4).


Evi menjelaskan, Sirekap nantinya bakal digunakan KPPS untuk mengupload hasil penghitungan suara yang sudah diinput ke dalam form C Plano.

"Pada saat penghitungan suara secara manual, hasilnya dituangkan ke dalam C Plano. Itu kemudian akan difoto, di capture aplikasi Sirekap mobile yang digunakan di TPS oleh KPPS," beber Evi.

Setelah itu, Evi menuturkan bahwa jenjang rekapitulasi akan masuk ke tingkat kecamatan, dan akan dikerjakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggunakan Sirekap Web.

"Sirekap web ini akan digunakan oleh PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi secara berjenjang. Itu akan menggunakan komputer," katanya.

Dari situ, Evi memastikan hasil rekapitulasi penghitungan suara tak lagi memberatkan petugas pemilu di segala tingkatan, dan memberikan kecepatan waktu akses dan publikasi untuk masyarakat.

"Sirekap kita pilih untuk memberikan kemudahan bagi petugas kita, dan selain alat bantu jajaran kita itu juga sebagai publikasi penghitungan suara dari TPS. Karena prosesnya cepat dan kita harapkan bisa menjaga hasil suara di TPS," demikian Evi.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya