Berita

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik/Net

Nusantara

Begini Cara Kerja Sirekap di Pemilu 2024

SABTU, 09 APRIL 2022 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) yang dibangun Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan akan digunakan dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang memiliki mekanisme kerja berjenjang.

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, mekanisme berjenjang Sirekap dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga tingkat KPU Pusat.

"Kita berharap Sirekap ini selain bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam tahap rekap, juga bisa digunakan sebagai penetapan hasil," ujar Evi melalui program Podcast KPU via YouTube pada Sabtu (9/4).


Evi menjelaskan, Sirekap nantinya bakal digunakan KPPS untuk mengupload hasil penghitungan suara yang sudah diinput ke dalam form C Plano.

"Pada saat penghitungan suara secara manual, hasilnya dituangkan ke dalam C Plano. Itu kemudian akan difoto, di capture aplikasi Sirekap mobile yang digunakan di TPS oleh KPPS," beber Evi.

Setelah itu, Evi menuturkan bahwa jenjang rekapitulasi akan masuk ke tingkat kecamatan, dan akan dikerjakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggunakan Sirekap Web.

"Sirekap web ini akan digunakan oleh PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi secara berjenjang. Itu akan menggunakan komputer," katanya.

Dari situ, Evi memastikan hasil rekapitulasi penghitungan suara tak lagi memberatkan petugas pemilu di segala tingkatan, dan memberikan kecepatan waktu akses dan publikasi untuk masyarakat.

"Sirekap kita pilih untuk memberikan kemudahan bagi petugas kita, dan selain alat bantu jajaran kita itu juga sebagai publikasi penghitungan suara dari TPS. Karena prosesnya cepat dan kita harapkan bisa menjaga hasil suara di TPS," demikian Evi.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya