Berita

Munarman/Net

Politik

Mujahid 212 Anggap Putusan Munarman Tak Berkeadilan dan Berkepastian Hukum

JUMAT, 08 APRIL 2022 | 06:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman dianggap tidak berkeadilan dan tidak berkepastian hukum.

Begitu kesimpulan yang disampaikan oleh Mujahid 212, Damai Hari Lubis atas putusan atau vonis Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menyatakan Munarman bersalah melanggar Pasal 13 huruf C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berisi tentang menyembuhkan informasi tindak pidana terorisme.

"Karakteristik yang dijadikan unsur-unsur di sini sangat tidak tepat. Bantuan dan kemudahan apa yang dibuat Munarman? Apa yang dirinya sembunyikan?" ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/4).


Karena menurut Damai, dalam teori asas-asas hukum pidana, yang dikatakan perbuatan pidana harus memenuhi seluruh rangkaian terjadinya peristiwa delik pada sebuah pasal yang didakwakan.

"Maka ketika 1 unsur tidak ditemukan pada sebuah perbuatan yang didakwakan, maka dakwaan harus dinyatakan tidak terbukti. Dengan kata lain, oleh karena dasar-dasar hukum tadi tidak dipenuhi salah 1 unsurnya, maka terdakwa mestinya dibebaskan," kata Damai.

Jikapun benar terbukti menghadiri disebuah acara yang dianggap berisi tindak pidana terorisme seperti kronologis dakwaan menurut Damai, perbuatan menghadiri acara undangan bukanlah merupakan peristiwa tindak pidana, melainkan kebebasan orang untuk menghadiri undangan sebagai bentuk kebebasan berkumpul serta mengeluarkan pikiran atau pendapat baik lisan maupun tulisan merujuk sistem hukum dan perundang-undangan.

Hal tersebut kata Damai, tercantum di dalam Pasal 28 UUD 1945, UU 39/1999 tentang HAM dan UU 9/1998 tentang Kebebasan  Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berlaku di NKRI.

Apalagi, selain sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Munarman adalah seorang advokat yang dilindungi dalam Pasal 5 UU 18/2003 tentang Advokat.

"Jika disimak, siapa panitia pengundang, penyedia fasilitas diskusi, berapa orang yang diundang? Siapa saja pembicara? Apakah mereka semua mendapat tuduhan yang sama seperti Munarman? Dan apakah ada tindak lanjut atau arahan atau konsolidasi pelaku pemboman di Makassar. Apa langkah tindak lanjutnya ada?" jelas Damai.

Padahal kata Damai, salah satu fungsi hukum adalah berkeadilan dan mencari serta mengungkap keadaan yang sebenar-benarnya.

"Maka dalam kasus dakwan serta tuntutan pada aktivis Munarman tidak ditemukan nomina keadilan, selain dipaksakan atau dicari bagaimana agar Munarman dihukum. Sehingga demi keadilan serta kepastian hukum, seharusnya Hakim menyatakan Munarman terbukti hadir pada sebuah acara yang dinyatakan dalam surat dakwaan. Namun bukan sebuah perbuatan pidana oleh karenanya Munarman bebas secara onslag atau lepas dari segala tuntutan," pungkas Damai.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya