Berita

Munarman/Net

Politik

Mujahid 212 Anggap Putusan Munarman Tak Berkeadilan dan Berkepastian Hukum

JUMAT, 08 APRIL 2022 | 06:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman dianggap tidak berkeadilan dan tidak berkepastian hukum.

Begitu kesimpulan yang disampaikan oleh Mujahid 212, Damai Hari Lubis atas putusan atau vonis Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menyatakan Munarman bersalah melanggar Pasal 13 huruf C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berisi tentang menyembuhkan informasi tindak pidana terorisme.

"Karakteristik yang dijadikan unsur-unsur di sini sangat tidak tepat. Bantuan dan kemudahan apa yang dibuat Munarman? Apa yang dirinya sembunyikan?" ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/4).


Karena menurut Damai, dalam teori asas-asas hukum pidana, yang dikatakan perbuatan pidana harus memenuhi seluruh rangkaian terjadinya peristiwa delik pada sebuah pasal yang didakwakan.

"Maka ketika 1 unsur tidak ditemukan pada sebuah perbuatan yang didakwakan, maka dakwaan harus dinyatakan tidak terbukti. Dengan kata lain, oleh karena dasar-dasar hukum tadi tidak dipenuhi salah 1 unsurnya, maka terdakwa mestinya dibebaskan," kata Damai.

Jikapun benar terbukti menghadiri disebuah acara yang dianggap berisi tindak pidana terorisme seperti kronologis dakwaan menurut Damai, perbuatan menghadiri acara undangan bukanlah merupakan peristiwa tindak pidana, melainkan kebebasan orang untuk menghadiri undangan sebagai bentuk kebebasan berkumpul serta mengeluarkan pikiran atau pendapat baik lisan maupun tulisan merujuk sistem hukum dan perundang-undangan.

Hal tersebut kata Damai, tercantum di dalam Pasal 28 UUD 1945, UU 39/1999 tentang HAM dan UU 9/1998 tentang Kebebasan  Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berlaku di NKRI.

Apalagi, selain sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Munarman adalah seorang advokat yang dilindungi dalam Pasal 5 UU 18/2003 tentang Advokat.

"Jika disimak, siapa panitia pengundang, penyedia fasilitas diskusi, berapa orang yang diundang? Siapa saja pembicara? Apakah mereka semua mendapat tuduhan yang sama seperti Munarman? Dan apakah ada tindak lanjut atau arahan atau konsolidasi pelaku pemboman di Makassar. Apa langkah tindak lanjutnya ada?" jelas Damai.

Padahal kata Damai, salah satu fungsi hukum adalah berkeadilan dan mencari serta mengungkap keadaan yang sebenar-benarnya.

"Maka dalam kasus dakwan serta tuntutan pada aktivis Munarman tidak ditemukan nomina keadilan, selain dipaksakan atau dicari bagaimana agar Munarman dihukum. Sehingga demi keadilan serta kepastian hukum, seharusnya Hakim menyatakan Munarman terbukti hadir pada sebuah acara yang dinyatakan dalam surat dakwaan. Namun bukan sebuah perbuatan pidana oleh karenanya Munarman bebas secara onslag atau lepas dari segala tuntutan," pungkas Damai.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya