Berita

Pelantikan komponen cadangan/Ist

Politik

Imparsial: Pasal Ancaman pada UU PSDN Terlalu Luas dan Multitafsir

KAMIS, 07 APRIL 2022 | 22:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ancaman dalam UU Potensi Sumber Daya Nasional (PSDN) terlalu luas dan multitafsir yang meliputi ancaman militer, non militer dan hybrida. Hal ini, akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berbagai masalah di dalam praktiknya.

Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri dalam FGD dan Media Briefing yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung dengan tema "Membedah UU PSDN Dalam Perspektif Hukum dan HAM", Kamis (7/3).

"Kategori yang luas berpotensi menimbulkan konflik horisontal antara komponen cadangan dan masyarakat," ujar Ghufron.


Pernyataan Ghufron itu, diamini Tristan Tri Moeliono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahayangan. Dia menilai Pasal 4 UU PSDN yang mengatur semua bentuk ancaman mulai komunisme, agresi, terorisme, sangat luas.

"Semuanya isu ancaman dimasukan. Pembuat UU ini ada kecenderungan lupa atau tidak merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Naskah UU PSDB mungkin cacat prosedural karena kurang partisipasi publik," katanya.

Tristan mengatakan, UU PSDN terkesan semua harus ditanggapi dengan doktrin perang rakyat semesta. Mobilisasi komponen cadangan dan pendukung. Padahal, mungkin semua ancaman tidak harus di hadapi dengan perang rakyat semesta dan melalui komponen cadangan.

Sedangkan Ketua Centra Initiative Al Araf memandang UU PSDN mengandung pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi dan HAM. Utamanya, pengaturan komponen cadangan dengan spektrum ancaman yang luas akan menimbulkan potensi konflik horisontal.

Komponen cadangan, kata dia, juga dapat potensial disalahgunakan untuk kepentingan di luar pertahanan dan itu yang berbahaya.

"Pengaturan sumber daya alam dan sumber daya buatan semestinya tidak perlu di atur dalam UU PSDN karena akan menimbulkan potensi konflik agraria," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya