Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net

Presisi

Cegah Kelangkaan, 6 Polda Bergerak Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM

KAMIS, 07 APRIL 2022 | 23:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri sudah bergerak melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Hal ini dilakukan sebagai langkah mencegah terjadinya kelangkaan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.

"Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," kata Dedi  kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/4).


Untuk Polda Sumatera Barat, ungkap Dedi, kasusnya tengah dilakukan penyidikan. Berbekal laporan polisi, modus operandinya ialah pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Terkait pengusutan perkara ini, Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini, kata Dedi, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

"Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," tutup Dedi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya