Berita

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman/Net

Politik

Vonis Munarman Terkesan Dipaksakan, Giliran KKB Papua Lamban

KAMIS, 07 APRIL 2022 | 12:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman dinilai terlalu dipaksakan.

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengurai bahwa Munarman dianggap bersalah karena menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme. Putusan Hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap Munarman terbukti melakukan terorisme.

"Kalau putusan menyembunyikan informasi tindakan terorisme tidak kah itu dipaksakan?" ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/4).

Muslim pun mempertanyakan teroris mana yang disembunyikan oleh Munarman. Sementara di satu sisi, nyata-nyata teroris ada di depan mata, tak kunjung diberantas oleh aparat.

“Sedangkan tindakan terorisme dan pembunuhan KKB di Papua secara terang-terangan saja tidak ditangani secara cepat dan baik. Mengakibatkan banyak korban anggota aparat dan rakyat. Jadi tudingan pelanggaran pasal itu dipaksakan. Seharusnya Hakim dalam putusannya ini memutuskan bebas Munarman," pungkas Muslim.

Munarman telah divonis bersalah melanggar Pasal 13 C UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena menyembunyikan informasi kegiatan terorisme. Munarman dihukum pidana penjara tiga tahun yang diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Munarman dipidana penjara selama delapan tahun.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

UPDATE

DPR Sambut Baik Upaya Indonesia Ingin Gabung BRICS Plus

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:53

Divonis 20 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan di Subang Ajukan Kasasi

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:37

Asupan Protein Ikan Pegang Peran Penting Gizi Rakyat

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:15

Fraksi PKS Dukung Visi Swasembada Pangan dan Energi Prabowo

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:58

Aksi Heroik Kapal Bakamla

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:46

Lahan Tembakau Blora Berkembang Pesat, Petani Sejahtera

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:03

Bermain Imbang 0-0 Lawan Australia, Timnas U-17 Pastikan Lolos Piala Asia

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:50

Bukit Tidar yang Penuh Kenangan

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:24

DPD Dorong Lemhanas Bikin Film Bertema Patriotisme

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:08

Pakar Hukum Endus Ada Pengkondisian Kasus Denny Indrayana

Senin, 28 Oktober 2024 | 02:29

Selengkapnya