Berita

Minyak goreng kemasan yang tak mengantongi izin alias ilegal/Ist

Presisi

Migor Kemasan Ilegal Beredar di Jateng, Produsennya dari Jakarta Utara

KAMIS, 07 APRIL 2022 | 02:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Satgas Pangan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap penyelewengan minyak goreng (migor) dengan menemukan minyak kemasan tanpa izin edar alias ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Johanson R Simamora mengatakan kasusnya saat ini tengah dikembangkan.

"Betul kita (Ditreskrimsus) menemukan dugaan terjadinya tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen. Kami menemukan sejumlah minyak goreng kemasan dengan merk Gulent, ” kata Johanson kepada wartawan, Rabu (6/4).


Ia mengungkapkan, Satgas Pangan menemukan fakta bahwa produk minyak goreng sawit kemasan tersebut belum memiliki izin edar. Yakni tidak mengantongi izin dari BPOM juga tidak memiliki sertifikat halal sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen.

Johanson menduga, pengusaha nakal melakukan repacking alias mengemas ulang minyak curah ke dalam kemasan untuk mendapatkan keuntungan lebih.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa 9 krat minyak goreng kemasan merek Gulent isi 12 botol. Satu botol berisi  900 gram sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 liter," tandas Johanson.

Kombes Johanson menambahkan, dari hasil penuyelidikan pihaknya menemukan bahwa produsen minyak tanpa izin edar itu berada di kawasan Jakarta Utara.

"Saat ini masih diselidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merk. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat,” demikian Johanson.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya