Berita

Minyak goreng kemasan yang tak mengantongi izin alias ilegal/Ist

Presisi

Migor Kemasan Ilegal Beredar di Jateng, Produsennya dari Jakarta Utara

KAMIS, 07 APRIL 2022 | 02:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Satgas Pangan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap penyelewengan minyak goreng (migor) dengan menemukan minyak kemasan tanpa izin edar alias ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Johanson R Simamora mengatakan kasusnya saat ini tengah dikembangkan.

"Betul kita (Ditreskrimsus) menemukan dugaan terjadinya tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen. Kami menemukan sejumlah minyak goreng kemasan dengan merk Gulent, ” kata Johanson kepada wartawan, Rabu (6/4).


Ia mengungkapkan, Satgas Pangan menemukan fakta bahwa produk minyak goreng sawit kemasan tersebut belum memiliki izin edar. Yakni tidak mengantongi izin dari BPOM juga tidak memiliki sertifikat halal sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen.

Johanson menduga, pengusaha nakal melakukan repacking alias mengemas ulang minyak curah ke dalam kemasan untuk mendapatkan keuntungan lebih.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa 9 krat minyak goreng kemasan merek Gulent isi 12 botol. Satu botol berisi  900 gram sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 liter," tandas Johanson.

Kombes Johanson menambahkan, dari hasil penuyelidikan pihaknya menemukan bahwa produsen minyak tanpa izin edar itu berada di kawasan Jakarta Utara.

"Saat ini masih diselidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merk. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat,” demikian Johanson.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya