Berita

Ketua MUI Lampung Prof. Moh. Mukri/RMOLLampung

Nusantara

Sebelum Mudik, MUI Lampung Anjurkan Masyarakat Ikut Vaksin Booster

RABU, 06 APRIL 2022 | 22:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang memperbolehkan masyarakat yang sudah divaksin booster untuk mudik didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung.

Aturan baru Satgas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019 yang mulai berlaku 2 April 2022.

Di mana, pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat hasil tes Covid-19 adalah mereka yang sudah vaksin booster.


Sementara, bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis dua, harus menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) atau tes cepat antigen (1x24 jam). Sedangkan yang baru menerima satu dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam).

"Jadi walaupun sekarang bulan puasa tetap diperbolehkan untuk vaksin, karena hukumnya sama dengan kita sedang sakit lalu ke dokter untuk disuntik," kata Ketua MUI Lampung Prof. Moh. Mukri dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (6/4).

Dijelaskan Mukri, suntikan vaksin Covid-19 baik dosis pertama, kedua, maupun dosis ketiga atau booster tidak menyebabkan puasa batal. Sebabnya dosis vaksin tidak akan sampai masuk ke perut.

"Yang tidak boleh itu, setelah vaksin dilanjutkan makan dan minum, itu baru membatalkan puasa," ujar mantan Rektor UIN Radin Intan Lampung ini.

Mukri melanjutkan, pihaknya sangat menganjurkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi sebagai bentuk ikhtiar untuk menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Kami dari MUI menganjurkan sekali kepada masyarakat untuk vaksin, karena kita menghadapi Omicron tapi kita tetap harus beraktivitas seperti biasa. Jadi kita harus punya kekebalan tubuh yang baik," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya