Berita

Aparat polisi bersenjata lengkap berjaga saat sidang putusan hukum dengan terdakwa Munarman, Rabu (6/4)/RMOL

Hukum

Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Kegiatan Terorisme yang Disembunyikan Munarman

RABU, 06 APRIL 2022 | 17:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdapat dua kegiatan yang menjadi dasar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersalah karena menyembunyikan informasi tindak pidana korupsi.

Dalam sidang putusan atau vonis yang digelar di PN Jakarta Timur pada Rabu siang (6/4), Majelis Hakim memvonis Munarman dengan pidana penjara selama tiga tahun karena dianggap bersalah melanggar Pasal 13 huruf C UU 15/2003 yang telah diubah dengan UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berdasarkan dakwaan alternatif ketiga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Majelis Hakim terlebih dahulu membeberkan fakta persidangan dan menyimpulkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.


"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta hukum tersebut di atas diperoleh fakta, bahwa terdakwa telah memberikan bantuan kepada saksi Muhammad Akbar Muslim alias Abdi bin Muhammad Saleh," ujar Majelis Hakim.

Bantuan yang dimaksud, yaitu agar dapat dilaksanakannya kegiatan tablig akbar pada 24 dan 25 Januari 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah LPI dan di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an, Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Yang di dalamnya ada kegiatan kajian berupa pemberian materi yang diberikan oleh Ustaz Bashri, Ustaz Fauzan Al Anshori dan terdakwa. Pelaksanaan baiat kepada Amir atau pimpinannya Syekh Abu Bakar Al-Baghdadi," kata Majelis Hakim.

Selain itu, terkait kegiatan pelaksanaan konvoi atau pawai kendaraan dengan tujuan untuk mendeklarasikan kilafah islamiah di bawah kepemimpinan Syekh Abubakar Al-Baghdadi yang juga merupakan pimpinan kelompok ISIS yang sedang berperang di Suriah dalam rangka menegakkan khilafah Islamiah.

"Saksi Muhammad Akbar Muslim alias Abdi bin Muhammad Saleh mempunyai keinginan atau ide untuk membuat kegiatan dukungan terhadap ISIS melalui konvoi bendera Tauhid yang identik dengan bendera ISIS, pemberian materi tentang ISIS atau daulah islamiah dan pembaiatan kepada pemimpin ISIS, namun kegiatan tersebut akan disamarkan dalam kegiatan seminar," jelas Majelis Hakim.

Selain itu kata Majelis Hakim, saksi Akbar Muslim sempat menyampaikan bahwa untuk kegiatan baiat ISIS, dibungkus dalam kegiatan tablig akbar yang diselenggarakan pada 25 Januari 2015 di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang yang tidak memerlukan persiapan dan panitia dan kegiatan akan dihadiri oleh Munarman.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saksi Muhammad Akbar Muslim alias Abdi bin Muhammad Saleh telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana teroris.

Bahwa terdakwa tidak ada melaporkan atau menginformasikan kepada pihak yang berwenang atau Kepolisian atas adanya kegiatan-kegiatan dalam acara pada tanggal 24 dan 25 Januari 2015 tersebut," terang Majelis Hakim.

Sehingga menurut Majelis Hakim, unsur dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme telah terpenuhi.

"Menimbang bahwa dakwaan alternatif ketiga yaitu Pasal 13 C Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU 5/20018 tentang Perubahan Atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU telah terbukti, maka terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga tersebut," pungkas Majelis Hakim.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya