Berita

Terdakwa kasus terorisme, Munarman/Net

Hukum

Munarman dan JPU Sama-sama Banding atas Vonis 3 Tahun Penjara

RABU, 06 APRIL 2022 | 13:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Munarman membuat tim JPU melayangkan banding. Bahkan banding juga dilayangkan oleh kubu Munarman.

Sikap kedua belah pihak ini disampaikan di dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu siang (6/4).

"Saudara (terdakwa) punya pilihan, menerima, pikir-pikir, atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," ujar Majelis Hakim.


Penasihat Hukum terdakwa Munarman menyampaikan akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara.

Sikap serupa juga diambil oleh tim JPU yang menyatakan banding atas putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan penjara delapan tahun.

"Baik, kami nyatakan banding," kata salah satu JPU.

Dalam perkara tindak pidana terorisme, Majelis Hakim berbeda pendapat dengan JPU terhadap sangkaan perbuatan yang dilakukan oleh Munarman.

"Penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, Majelis Hakim dakwaan ketiga," ujar Majelis Hakim.

Dakwaan ketiga sebagai dasar tuntutan tim JPU adalah, Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU 15/2003 yang telah berubah menjadi UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pada Pasal 15 UU Terorisme, berbunyi "Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya".

Sedangkan dalam putusan Majelis Hakim, Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 15/2003 yang telah berubah menjadi UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme seperti dakwaan primer ketiga Penuntut Umum.

Dalam Pasal 13 huruf C, berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun".

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya