Berita

Terdakwa kasus terorisme, Munarman/Net

Hukum

Munarman dan JPU Sama-sama Banding atas Vonis 3 Tahun Penjara

RABU, 06 APRIL 2022 | 13:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Munarman membuat tim JPU melayangkan banding. Bahkan banding juga dilayangkan oleh kubu Munarman.

Sikap kedua belah pihak ini disampaikan di dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu siang (6/4).

"Saudara (terdakwa) punya pilihan, menerima, pikir-pikir, atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," ujar Majelis Hakim.


Penasihat Hukum terdakwa Munarman menyampaikan akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara.

Sikap serupa juga diambil oleh tim JPU yang menyatakan banding atas putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan penjara delapan tahun.

"Baik, kami nyatakan banding," kata salah satu JPU.

Dalam perkara tindak pidana terorisme, Majelis Hakim berbeda pendapat dengan JPU terhadap sangkaan perbuatan yang dilakukan oleh Munarman.

"Penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, Majelis Hakim dakwaan ketiga," ujar Majelis Hakim.

Dakwaan ketiga sebagai dasar tuntutan tim JPU adalah, Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU 15/2003 yang telah berubah menjadi UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pada Pasal 15 UU Terorisme, berbunyi "Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya".

Sedangkan dalam putusan Majelis Hakim, Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 15/2003 yang telah berubah menjadi UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme seperti dakwaan primer ketiga Penuntut Umum.

Dalam Pasal 13 huruf C, berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun".

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya