Berita

Terdakwa kasus terorisme, Munarman/Net

Hukum

Munarman dan JPU Sama-sama Banding atas Vonis 3 Tahun Penjara

RABU, 06 APRIL 2022 | 13:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Munarman membuat tim JPU melayangkan banding. Bahkan banding juga dilayangkan oleh kubu Munarman.

Sikap kedua belah pihak ini disampaikan di dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu siang (6/4).

"Saudara (terdakwa) punya pilihan, menerima, pikir-pikir, atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," ujar Majelis Hakim.

Penasihat Hukum terdakwa Munarman menyampaikan akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara.

Sikap serupa juga diambil oleh tim JPU yang menyatakan banding atas putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan penjara delapan tahun.

"Baik, kami nyatakan banding," kata salah satu JPU.

Dalam perkara tindak pidana terorisme, Majelis Hakim berbeda pendapat dengan JPU terhadap sangkaan perbuatan yang dilakukan oleh Munarman.

"Penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, Majelis Hakim dakwaan ketiga," ujar Majelis Hakim.

Dakwaan ketiga sebagai dasar tuntutan tim JPU adalah, Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU 15/2003 yang telah berubah menjadi UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pada Pasal 15 UU Terorisme, berbunyi "Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya".

Sedangkan dalam putusan Majelis Hakim, Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 15/2003 yang telah berubah menjadi UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme seperti dakwaan primer ketiga Penuntut Umum.

Dalam Pasal 13 huruf C, berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun".

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya