Berita

Mendagri Tito Karnavian/Net

Politik

Jawab PDIP, Tito Anggap Tak Masalah Kepala Desa Dukung Jokowi 3 Periode

RABU, 06 APRIL 2022 | 05:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tidak ada larangan ketika deklarasi dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) agar Joko Widodo menjadi Presiden tiga periode.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, status kepala desa bukan lah Aparatur Sipil Negara atau ASN yang dilarang berpolitik praktis.

Pernyataan Tito ini menjawab sejumlah pertanyaan termasuk kekecewaan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang yang menganggap Mendagri seolah merestui deklarasi Apdesi kepada Jokowi.


Dalam rapat Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi PDIP, Junimart Girsang mengingatkan Kemendagri bahwa kepala desa dilarang untuk berpolitik praktis. Ia mengatakan, seharusnya para kepala desa sudah paham aturan.

Tito menjawab DPR sebaiknya harus melihat secara utuh aturan UU Desa Tahun 2014.

"Nah ini mungkin ga disadari oleh para pembuat UU di tahun 2014 itu. Statusnya kepala desa itu apa? Karena UU Desa itu awalnya No.6/2014, Januari dibuat oleh senayan ini, itu intinya adalah mengembangkan desa," kata Tito saat rapat kerja bersama komisi II DPR RI, Selasa (5/4).

"Tapi tidak ada satupun pasal yang mencantumkan status kepala desa. Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negarai atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negari yang nggak boleh berpolitik praktis misalnya. Nggak ada. Kita udah baca UU-nya, nggak ada. Saya sudah diskusi pagi tadi sebelum dateng ke sini, ga ada," bebernya menjelaskan.

Menurut Tito dalam UU Desa hanya diatur kepala desa tidak boleh menjadi pengurus parpol dan tidak boleh terlibat kampanye pemilu atau pemilihan kepala daerah.

"Pada waktu kampanye mereka nggak boleh. Jadi pengurus parpol mereka nggak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga. Bisa diberhentikan, sementara atau tetap," tuturnya.

Lebih lanjut, Tito mengatakan, jika Kemendagri melakukan pelarangan agar kepala desa tidak melakukan deklarasi dukungan termasuk Jokowi 3 periode, justru malah akan dipertanyakan balik dasar aturannya apa.

"Kalau saya memberikan statement kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain. mereka menjawab, dasarnya itu apa. Saya malah melanggar hukum. Kecuali UU-nya tegas jelas," ujarnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya