Berita

Mendagri Tito Karnavian/Net

Politik

Jawab PDIP, Tito Anggap Tak Masalah Kepala Desa Dukung Jokowi 3 Periode

RABU, 06 APRIL 2022 | 05:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tidak ada larangan ketika deklarasi dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) agar Joko Widodo menjadi Presiden tiga periode.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, status kepala desa bukan lah Aparatur Sipil Negara atau ASN yang dilarang berpolitik praktis.

Pernyataan Tito ini menjawab sejumlah pertanyaan termasuk kekecewaan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang yang menganggap Mendagri seolah merestui deklarasi Apdesi kepada Jokowi.


Dalam rapat Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi PDIP, Junimart Girsang mengingatkan Kemendagri bahwa kepala desa dilarang untuk berpolitik praktis. Ia mengatakan, seharusnya para kepala desa sudah paham aturan.

Tito menjawab DPR sebaiknya harus melihat secara utuh aturan UU Desa Tahun 2014.

"Nah ini mungkin ga disadari oleh para pembuat UU di tahun 2014 itu. Statusnya kepala desa itu apa? Karena UU Desa itu awalnya No.6/2014, Januari dibuat oleh senayan ini, itu intinya adalah mengembangkan desa," kata Tito saat rapat kerja bersama komisi II DPR RI, Selasa (5/4).

"Tapi tidak ada satupun pasal yang mencantumkan status kepala desa. Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negarai atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negari yang nggak boleh berpolitik praktis misalnya. Nggak ada. Kita udah baca UU-nya, nggak ada. Saya sudah diskusi pagi tadi sebelum dateng ke sini, ga ada," bebernya menjelaskan.

Menurut Tito dalam UU Desa hanya diatur kepala desa tidak boleh menjadi pengurus parpol dan tidak boleh terlibat kampanye pemilu atau pemilihan kepala daerah.

"Pada waktu kampanye mereka nggak boleh. Jadi pengurus parpol mereka nggak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga. Bisa diberhentikan, sementara atau tetap," tuturnya.

Lebih lanjut, Tito mengatakan, jika Kemendagri melakukan pelarangan agar kepala desa tidak melakukan deklarasi dukungan termasuk Jokowi 3 periode, justru malah akan dipertanyakan balik dasar aturannya apa.

"Kalau saya memberikan statement kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain. mereka menjawab, dasarnya itu apa. Saya malah melanggar hukum. Kecuali UU-nya tegas jelas," ujarnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya