Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Tuduh Kontennya Fake News, India Blokir 22 Channel YouTube dari Pakistan

RABU, 06 APRIL 2022 | 02:53 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Pemerintah India telah memblokir 22 Channel di YouTube dari Pakistan. Alasan pemblokiran itu lantaran semua channel dianggap memproduksi konten Fake News.

Dalih pemerintah adalah pencegahan disinformasi tentang masalah keamanan nasional dan ketertiban umum.

Kementerian Informasi dan Penyiaran India mengatakan seluruh Channel YouTube yang diblokir memiliki total 2,6 miliar subscriber.


"Beberapa saluran YouTube digunakan untuk memposting berita palsu tentang berbagai mata pelajaran seperti Angkatan Bersenjata India," ujar pemerintah India, seperti dimuat oleh Reuters dikutip Selasa (5/4).

Pada Desember dan Januari, kementerian informasi juga melakukan hal serupa untuk memblokir 55 Channel di YouTube, dan beberapa akun Twitter dan Facebook.

Pemerintah India telah menggunakan aturan IT baru yang diperkenalkan pada tahun 2021. Sebagian besar UU itu ditujukan untuk mengatur perusahaan media sosial besar dan memberi pemerintah lebih banyak kekuatan untuk menghapus konten.

India kini mencari tindakan lebih keras kepada raksasa teknologi AS termasuk Google dan Facebook atas apa yang digambarkannya sebagai berita palsu di platform mereka.

Dalam sebuah pertemuan pada bulan Februari, para pejabat India mengatakan kepada perusahaan tersebut, bahwa kelambanan mereka memaksa pemerintah untuk memerintahkan melakukan penghapusan konten.

Pada akhirnya aksi tersebut mengundang kritik internasional bahwa pihak berwenang menekan kebebasan berekspresi.

Google dalam pertemuan itu telah mengusulkan bahwa kementerian harus menghindari membuat keputusan pemblokiran publik, tetapi gagasan itu ditolak mentah-mentah oleh para pejabat India.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya