Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim/Repro

Politik

Luqman Hakim Minta Mendagri Tito Tegur Kades Pendukung Jokowi 3 Periode

SELASA, 05 APRIL 2022 | 16:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian diminta menegur kepala desa  yang ikut mendukung wacana penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo 3 periode.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim dalam rapat kerja bersama Komisi II dengan Mendagri RI, Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan RI, serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, terkait evaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (5/4).

Luqman bertanya kepada Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian terkait isu bahwa Kemendagri telah menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada kepala dan perangkat desa untuk mendeklarasikan penambahan masa jabatan presiden.


Acara yang dimaksudkan Luqman, kegiatan Silatnas di Istora Senayan yang dilaksanakan oleh Apdesi pimpinan Surta Wijaya.

“Dua hal yang saya ingin pertanyakan apa betul informasi yang beredar bahwa baru sehari sebelum acara SKT untuk update itu keluar atau diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri ?” tegas Luqman di dalam ruang rapat.

Legislator dari Fraksi PKB ini menegaskan, Kementerian Dalam Negeri RI memiliki fungsi pembinaan terhadap organisasi massa dan pemerintahan desa. Menurut Luqman, seharusnya Kemendagri memberikan teguran keras terhadap Apdesi yang mendeklarasikan dukungan penambahan masa jabatan presiden tiga periode.

Sepanjang yang Luqman pahami, Kementerian Dalam Negeri memiliki tupoksi dan kewenangan melakukan perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik pemerintahan umum otonomi daerah administrasi kewilayahan pemerintahan desa.

“Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh undang-undang,” ucapnya.

Politisi yang juga Ketua PP GP Ansor ini berharap, Kemendagri dapat menegakkan aturan. Selain itu, Kemendagri perlu mendorong para kepala daerah untuk melakukan pembinaan dengan memberi sanksi kepada kepala atau perangkat desa yang ikut menyatakan dukungan Presiden Jokowi untuk 3 periode.

"Satu, itu menyalahi undang-undang, yang kedua itu menabrak konstitusi karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh menjadi presiden 2 periode,” tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya