Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh/Net

Politik

Herry Wirawan Divonis Mati, Pangeran Khairul Saleh: Kekerasan Seksual Harus Ditindak Tegas!

SELASA, 05 APRIL 2022 | 14:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Herry Wirawan dari seumur hidup menjadi pidana mati. Putusan ini diambil hakim demi keadilan atas perbuatan pemerkosa 13 santriwati.

Menanggapi vonis ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menegaskan, pelaku kekerasan dan pelecehan seksual dan pedofilia harus dihukum berat untuk memberikan efek jera.

"Vonis Herry Wirawan ini memberi pesan yang jelas bahwa pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat. Semoga vonis ini bisa menjadi efek jera untuk mencegah tindakan kekerasan dan pelecehan seksual serta pedofilia," kata Pangeran di Jakarta, Selasa (5/4).


Pangeran berkomitmen untuk terus mendorong kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk memberikan hukuman tegas kepada pelaku kekerasan seksual.

"Jangan lupakan juga pentingnya memenuhi rasa keadilan untuk korban serta memulihkan trauma fisik maupun psikisnya. Apalagi banyak korban yang ternyata masih di bawah umur,” tegasnya.

Ketua DPP PAN ini berharap seluruh pihak terus bekerjasama mencegah sekaligus mengungkap serta memberantas praktek-praktek kekerasan dan pelecehan seksual.

"Semoga dengan terungkapnya kasus Herry Wirawan ini bisa menjadi momentum untuk membuka kasus-kasus kekerasan seksual lain yang sampai saat ini mungkin belum terungkap," lanjutnya.

Terakhir, Pangeran berharap kontroversi yang ada dalam RUU TPKS segera diselesaikan agar bisa disahkan menjadi UU

"Kehadiran UU yang mengatur hukuman, tindakan dan pencegahan kekerasan seksual mutlak diperlukan. Semoga RUU TPKS bisa segera disahkan dengan pasal-pasal yang tetap sesuai dengan norma Agama, Budaya dan Kebangsaan kita,” demikian Pangeran.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya